Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

THR Belum Dibayarkan, Karyawan 5 Perusahaan Lapor Disnaker Depok

Karyawan yang mengadu belum menerima pembayaran THR kepada Disnaker Depok berasal dari rumah sakit, percetakan, dan diler motor atau mobil.

21 Mei 2020 | 09.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok telah menerima lima aduan dari karyawan perusahaan terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Kepala Disnaker Depok Manto mengatakan pengaduan itu karena karyawan belum menerima pembayaran THR. 

"Dari lima aduan itu, satu telah selesai, tiga lainnya sedang proses, dan satu lagi baru akan kami datangi," kata Manto dalam keterangannya, Kamis 21 Mei 2020.

Beberapa pengaduan tersebut diselesaikan dengan cara bipartit atau kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan. Rata-rata karyawan yang mengadu dari rumah sakit, percetakan, dan dealer motor atau mobil.

Setelah mediasi dengan perusahaan, Disnaker Depok menerima keterangan bahwa perusahaan belum membayar THR karyawan karena pemasukan berkurang selama wabah corona Covid-19. Itu menjadi alasan utama mengapa perusahaan tidak bisa membayar THR karyawan, namun Disnaker meminta agar perusahaan tetap membayar sesuai ketentuan.

"THR itu kan hak semua karyawan yang telah bekerja satu tahun penuh atau beberapa bulan. Besarannya disesuaikan dengan masa kerja. Jadi perusahaan wajib membayar THR apapun alasannya," kata Kepala Disnaker Depok.

Manto mengatakan Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait THR. Dalam SE tersebut, tertuang jika perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan perlu dilakukan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Dia mencontohkan bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap. Selain itu jika perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali, maka dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.

Sebenarnya tidak ada alasan perusahaan tidak bisa bayar THR. "Mudah-mudahan cara bipartit ini bisa menyelesaikan permasalahan yang ada di perusahaan," kata Manto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus