Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tilang Masker, Begini Implementasinya di Kota Bogor

Sanksi tilang masker yang diinisiasi Ridwan Kamil itu sebetulnya memperkuat kebijakan yang sebelumnya telah dibuat Pemerintah Kota Bogor.

18 Juli 2020 | 05.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga bersepeda tanpa memakai masker di kawasan Braga, Bandung, Jawa Barat, setelah pelonggaran PSBB Proporsional di wilayah Jawa Barat, Ahad, 7 Juni 2020. Pola hidup new normal yang digaungkan pemerintah ditanggapi beragam persepsi oleh masyarakat, sebagian menganggap new normal berarti bebas keluyuran dan bergerombol tanpa mengadopsi protokol kesehatan. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sanksi tilang masker bakal segera diterapkan di Jawa Barat. Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan kebijakan sanksi tilang masker yang diinisiasi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil itu sebetulnya memperkuat kebijakan yang sebelumnya telah dibuat Pemerintah Kota Bogor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kan kita sudah ada Perwalinya untuk PSBB, jadi mekanismenya tinggal digabung dengan diperkuat Pergub itu," kata Dedie di kantornya, Jumat 17 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun untuk sanksinya menurut Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor itu adalah seperti yang telah diterapkan selama masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kota Bogor.

Adapun sanksinya adalah seperti sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum sesuai dengan tingkat pelanggaran masyarakat.

"Pol-PP nanti yang ambil peran. Apakah checking spot, atau melakukan razia gitu ya," kata Dedie.

Pemberlakuan tilang masker ini akan disosialisasikan
utamanya oleh Dinkes, TGTPC juga BPBD, Bagian Hukum, termasuk kepolisian.

Sebab, menurut Dedie pada 23 Juli pihak Polri akan menggelar operasi patuh lodaya dan penegakan peraturan kesehatan. Dedie memandang sosialisasi harus dilakukan, untuk warga Bogor agar lebih memahami. "Terutama mereka agar lebih patuh, supaya penularan Covid ini bisa ditekan," kata Dedie.

Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Emil, mulai 27 Juli nanti akan menerapkan penegakan aturan disiplin dan patuh protokoler kesehatan. Bahkan Emil menyebut akan memberikan sanksi dari Rp. 100 hingga 150 ribu untuk warga Jawa Barat yang tak memakai masker. Terkecuali, saat makan, pidato, sesi foto sesaat dan lain sebagainya yang sifatnya penting.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus