Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KOMISARIS Jenderal Badrodin Haiti mengatakan jarang tertawa selama sebulan ini. Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini diberi tanggung jawab memimpin lembaganya yang sedang berkonflik dengan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Jumat pekan lalu, ia datang ke kantor redaksi Tempo "agar bisa tertawa-tawa".
Badrodin ditemani antara lain Asisten Logistik Inspektur Jenderal Arif Wachjunadi dan juru bicara Inspektur Jenderal Ronny Sompie. Ia menjawab tuduhan adanya teror terhadap pemimpin dan pegawai komisi antikorupsi yang diarahkan ke anggotanya. "Jangan parno-lah," kata Badrodin menyebut bahasa gaul paranoia itu.
Sebenarnya bagaimana konsolidasi internal Polri sekarang ini?
Secara umum berjalan normal. Memang enggak bisa kami mungkiri, Badan Reserse membentuk tim. Ada yang dipakai dan tidak. Menurut saya, itu hal biasa. Kalau ada permasalahan, harus ada kegiatan ekstra untuk menyelesaikannya. Tim-tim itu dikendalikan Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Budi Waseso.
Itu tim apa?
Tim penyidik dan penyelidikan. Kasus-kasus yang berkembang sekarang perlu kami jawab segera. Apakah pidana atau tidak. Ada orang lama, baru, dan intelijen digabung jadi satu. Bukan dari reserse kriminal saja.
Pembentukan tim campuran ini kewenangan Kepala Bareskrim?
Ya. Kami memang biasa menghadapi kondisi seperti ini. Misalnya ada bom besar, pasti dibentuk satuan tugas gabungan.
Kondisi sekarang seperti ada bom besar?
Enggak juga. Tapi kami dituntut cepat menyelesaikan persoalan. Kalau dilakukan secara normal rutin, nanti berlarut-larut, enggak selesai. Kami juga tersiksa.
Kasus apa yang ditangani sehingga melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)?
Mereka hanya penunjang. Tim penyidiknya tetap dari Badan Reserse Kriminal.
Anggota Anda meneror pegawai KPK?
Bentuk terornya seperti apa? Jangan merasa, apa-apa selalu polisi. Polisi mengamankan unjuk rasa kok dibilang mau menggeledah gedung KPK. Sampai saya dipanggil Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Bukankah Pengadilan Negeri memang sudah mengeluarkan surat izin penggeledahan?
Itu hal biasa, ada penyitaan. Salinan, bukan aslinya. Mereka minta surat ke kami saja segera dikasih.
Betulkah Direktur Penyidikan KPK Kombes Endang Tarsa diminta mundur?
Ngapain disuruh mundur? Tanggal 18 bulan ini dia sudah pensiun, kok. Silakan mengikuti prosedurnya. Kalau saya tanya sama Kepala Badan Reserse, Pak Endang secara sukarela mau memberi kesaksian. Yang keberatan justru KPK.
Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Antam Novambar memanggil Endang ke McDonald's Larangan, Tangerang, Sabtu dua pekan lalu.
Saya belum tahu. Keduanya itu satu kampung. Kalau sekampung, pendekatan kan lebih enak. Kalau enggak kenal penyidik KPK, terus ketemu penyidik, pasti dicurigai.
Untuk apa pertemuan ini dilakukan?
Ya, mungkin saja menyampaikan pesan: jangan melakukan pelanggaran hukum, jangan menyimpang. Itu normatif saja. Kalau diajak Ketua KPK menyimpang, jangan mau. Apa terus ini disebut teror? Enggak, kan?
Tapi kenapa harus perwira tinggi yang bertugas di BNPT?
Ya, namanya polisi, bisa di mana saja.
Anda sudah konfirmasi ke Kepala Bareskrim soal teror itu?
Iya. Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja ngadu, begini-begini. Saya cek, gimana ceritanya. Oh, enggak begitu, Pak. Endang sendiri yang mau bersaksi. Bahkan minta anak Pak Endang masuk Sekolah Inspektur Polisi.
Apakah Kepala Bareskrim yang memerintahkan Antam menemui Endang?
Saya enggak tahu kalau itu, tapi bisa saja. Kan pasti ada kasus begini, jangan sampai memperkeruh situasi. Kalau punya akses ke sana, kan diupayakan tanya-tanya. Selama ini seolah-olah ada pelanggaran prosedur operasional standar.
Sudah konfirmasi langsung ke Antam?
Belum. Yang bertanggung jawab Kepala Bareskrim.
Sudah ada solusi yang disiapkan untuk mengatasi kisruh Polri vs KPK ini?
Sebenarnya sudah ada skema solusi yang saya bicarakan dengan pimpinan KPK. Nanti selesai putusan praperadilan Budi Gunawan ini.
Jika kasus Budi Gunawan dikembalikan ke Polri, apa tetap diusut?
Kami lihat situasinya. Aspek hukumnya akan kami pelajari.?Yang pasti akan kami verifikasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo