Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa (AJM) di Tangerang Raya menyegel kantor DPRD Kota Tangerang saat berunjuk rasa menolak Revisi UU Penyiaran. Para jurnalis dan mahasiswa menyegel kantor DPRD Kota Tangerang karena tidak ada aktivitas di kantor tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
AJM merupakan gabungan organisasi Pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), serta Pewarta Foto Indonesia (PFI). Komunitas Pers Balai Media Center, Pokja Wartawan Harian Tangerang Raya, Forum Wartawan Tangerang (Forwat), Forum Komunikasi Wartawan Tangerang (FKWT) ikut turun berdemo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam aksi damai, ini AJM mendorong Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo untuk menandatangani pakta integritas. Demo itu juga diikuti puluhan mahasiswa yang menolak RUU Penyiaran, yakni HMI, Yatsi Madani, Jurnal UMT, Jurnis, serta Lembaga Pers Stisnu.
Namun tidak ada satu orang anggota DPRD Kota Tangerang yang berada di kantor pada Senin, 27 Mei 2024. Ketidakhadiran anggota dewan pada hari kerja itu membuat massa demo merangsek masuk ke depan kantor DPRD Kota Tangerang dan melakukan penyegelan.
Ketua Balai Media Center Hendrik Simorangkir mengatakan demo ini akan diikuti dengan unjuk rasa berikutnya. Bila Ketua DPRD Kota Tangerang tidak mau menandatangani pakta integritas, AJM akan kembali menggelar demo.
"Kita akan tetap mendesak Ketua DPRD Kota Tangerang untuk menandatangani Pakta Integritas," ujarnya.
Hendrik mengatakan, revisi UU Penyiaran dapat mengebiri kebebasan Pers. Hal ini dapat membuat ruang kerja jurnalis tidak efisien. "Kami akan tagih janji DPRD Kota Tangerang besok yang memang mau menemui kami. Jika memang tidak juga ditemui kami akan tetap melakukan aksi," ujarnya.
Hendrik membeberkan beberapa pasal kontroversi dalam revisi UU Penyiaran.
Berikut Pasal-Pasal Kontroversi Revisi UU Penyiaran:
• Pasal 50B ayat 2 huruf C;
Standar Isi Siaran (SIS) melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
• Pasal 50B ayat 2 huruf K;
Melarang isi siaran dan konten yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.
• Pasal 8A ayat 1 huruf q;
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menjalankan tugas wewenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.
• 4. Pasal 51 huruf E;
Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami menganggap pasal-pasal RUU Penyiaran di atas kontroversi karena bertentangan atau terjadi tumpang tindih hukum," ujarnya.
AJM mengajukan beberapa hal dalam pakta integritas tersebut, yaitu:
1. DPR RI menghentikan pembahasan revisi UU Penyiaran yang mengandung pasal-pasal kontroversi.
2. DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
3. Memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers.
4. Ketua DPRD Kota Tangerang menandatangani nota kesepahaman, menolak revisi UU Penyiaran yang kontroversi.
"Demikian tuntutan ini kami buat. Kami percaya bahwa kebebasan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijaga dan dilindungi. Kami bersepakat akan terus mengawal proses legislasi sampai tuntutan kami teralisasi," tutupnya.
Dalam demo penolakan revisi UU Penyiaran di Kota Tangerang pada Senin pagi itu, juga terdapat teatrikal aksi tetes lilin yang dilakukan oleh PFI, mural oleh AJI Jakarta Biro Banten dan pembacaan puisi oleh Ayu Cipta, jurnalis Tempo.
MUHAMMAD IQBAL
Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Jampidsus Tolak Permintaan Kabareskrim untuk Lepas Anggota Densus, Kapolri dan Jaksa Agung Kompak Bungkam