Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Top 3 Hukum: Admin Akun IG Ikut Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan Anggota TNI, Bentrok Brimob - TNI AL Dinilai Memalukan

Admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6 ikut terseret dalam kasus dugaan perselingkuhan anggota TNI di Polres Denpasar.

17 April 2024 | 07.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Satreskrim Polresta Denpasar menggiring tersangka Hari Soeslistya Adi, 38 tahun, admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6, dalam kasus UU ITE usai menggelar konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler hukum dan kriminal pada Rabu pagi ini dimulai admin akun Instagram jadi tersangka UU ITE kasus dugaan perselingkuhan anggota TNI Lettu Malik Hanro Agam. Admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6, Hari Soeslistya Adi, 38 tahun, ikut ditetapkan tersangka setelah Polres Denpasar menetapkan Anandira Puspita, 34 tahun, istri Agam, sebagai tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya dengan perempuan berinisial BA.

Berita terpopuler berikutnya adalah anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti angkat bicara soal bentrok antara anggota Brimob dan TNI AL di Sorong, Papua Barat Daya. Dia mengatakan, bentrokan itu bisa dicegah jika masing-masing pihak menahan diri dan tidak kebablasan dalam memaknai jiwa korsa.

Berita terpopuler ketiga adalah cerita pilu ayah korban kecelakaan KM 58 Tol Cikampek yang kehilangan dua anaknya. Hasil tes DNA membuktikan dua di antara 12 korban adalah kedua anaknya, Waldan, 14 dan Jasmine, 10 tahun, yang hendak mudik ke rumah neneknya di Ciamis.

Berikut 3 berita terpopuler kanal hukum dan kriminal pada Rabu, 17 April 2024: 

1. Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota TNI, Admin Akun Instagram Ayoberanilaporkan6 jadi Tersangka

Polres Denpasar menetapkan Anandira Puspita, 34 tahun, istri dari anggota TNI Letnan Satu Malik Hanro Agam, sebagai tersangka UU ITE usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus ini juga menyeret admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6, Hari Soeslistya Adi, 38 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar mengatakan dalam kasus ini Hari berperan mengunggah sejumlah kiriman tentang dugaan perselingkuhan Malik Hanro Agam dengan seorang perempuan berinisial BA.

Jansen menjelaskan melalui akun @ayoberanilaporkan6, Hari mengunggah foto-foto BA, yang diduga pasangan selingkuh Lettu Agam, serta tangkapan layer percakapan WhatsApp antara BA dan Anandira.

"Tersangka (HSA) menambahkan dan menempelkan kata-kata serta narasi dengan mengatakan bahwa korban BA adalah selingkuhan dari Lettu MNA yang merupakan suami dari tersangka AP," katanya.

Hari memposting foto-foto milik BA, karena berdasarkan surat pernyataan dari Anandira untuk meramaikan permasalahan yang dilakukan oleh suaminya terkait perzinahan dan asusila.

Foto-foto korban dan screenshoot percakapan WhatsApp, diterima tersangka Hari dari Anandira melalui aplikasi perpesanan. Foto-foto tersebut sebelumnya diambil dari akun media sosial milik BA tanpa izin dan sepengetahuan korban.

Mantan Kapolresta Denpasar itu menjelaskan, setelah foto korban serta percakapan WhatsApp antara BA dan Anandria diedit dengan beberapa tambahkan kata-kata, selanjutnya Hari memposting di media sosial dengan menggunakan akun @ayoberanilaporkan6.

Berdasarkan L.P/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 21 Januari 2024, dengan pelapor atas nama Ahmad Ramzy Ba'abud, penyidik Polresta Denpasar pun mulai melakukan penyelidikan.

Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dalam penyelidikan, penyidik menemukan unsur pidana yang dilakukan oleh Hari berdasarkan gelar perkara. Sehingga polisi menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 25 Januari 2024. Hari pun ditetapkan sebagai tersangka dan pada 26 Januari 2024 ditahan di Rumah Tahanan Polresta Denpasar.

Sementara itu, Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah secara bersama-sama mentransmisikan data-data elektronik berupa foto pribadi dan keluarga tanpa seizin korban.

Dalam perkara itu, penyidik telah memeriksa enam orang saksi baik saksi pelapor, saksi korban, saksi ahli ITE dan ahli pidana, termasuk keterangan dari para tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) Juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Anandira Puspita kini telah dibebaskan dari tahanan dan kembali bersama keluarganya di Jakarta karena alasan kemanusiaan.

Selanjutnya bentrok Brimob-TNI AL di Papua dinilai memalukan...

 

2. Bentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, mengatakan bentrok antara anggota Brimob dan TNI AL di Sorong, Papua Barat Daya, bisa dicegah jika masing-masing pihak menahan diri dan tidak kebablasan dalam memaknai jiwa korsa.

"Padahal, bentrokan ini seharusnya dapat dicegah dan dapat diselesaikan dengan baik jika tidak ada jiwa korsa yang kebablasan," kata Poengky dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 16 April 2024.

Informasi yang diperoleh Kompolnas, kata Poengky, insiden tersebut diawali dengan kesalahpahaman, kemudian diperburuk dengan adanya jiwa korsa (l'esprit de corps) dari masing-masing anggota yang terlibat yang kebablasan. "Tentu saja bentrokan ini sangat memalukan di mata masyarakat," katanya.

Poengky menuturkan masyarakat pasti berharap akan mendapatkan perlindungan dari aparat TNI dan Polri, tetapi yang terjadi malah keduanya terlibat bentrok.

"Ironis mereka (TNI dan Polri) yang seharusnya melindungi masyarakat malah bentrok sendiri," ujarnya.

Poengky menyebut, dari sisi Kompolnas melihat masalah ini adalah masalah individual dan tidak ada kaitannya dengan institusi. "Kami optimistis sinergitas TNI/Polri tidak akan terganggu. Kompolnas akan terus memantau penanganan kasus ini," katanya.

Usai bentrokan terjadi, pihaknya sedang berkomunikasi dengan Kapolda dan Wakapolda Papua Barat untuk mendapatkan informasi faktual di lapangan dan update penanganannya.

Kompolnas mengapresiasi Polda Papua Barat telah bergerak cepat menyelesaikan masalah tersebut.

"Kompolnas mengharapkan semua pihak menahan diri (cooling down). Bentrokan yang diikuti dengan sweeping dan perusakan pos-pos pengamanan telah memunculkan keresahan masyarakat," kata Poengky mengingatkan.

Namun, kata dia, pimpinan masing-masing institusi sudah meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut, kemudian memerintahkan kepada seluruh anggota untuk menahan diri.

"Seluruh anggota wajib taat pada perintah pimpinan. Jangan sampai ada yang coba-coba membangkang," katanya.

Selain itu, pihaknya berharap inspektorat kedua institusi selaku pengawas internal dapat segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan memproses hukum anggota-anggota yang harus bertanggung jawab.

Penyebab bentrok dididuga akibat salah paham antara anggota Brimob dan Pomal TNI AL di Pelabuhan laut Sorong, pada Ahad pagi, 14 April 2023. Hal ini kemudian berdampak pada perkelahian antara sesama aparat. Akibatnya, sejumlah personel kepolisian dan TNI AL mengalami luka-luka.

Selanjutnya cerita ayah korban kecelakaan KM 58 Tol Cikampek kehilangan dua anaknya...

3. Cerita Ayah Korban Kecelakaan KM 58 Tol Cikampek Kehilangan Dua Anaknya

Mata Syaifudin masih berkaca-kaca menjemput jenazah dua anaknya di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Dua buah hatinya itu tewas dalam kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024.

"Biasanya (mudik) bareng-bareng," kata Syaifudin, mengenang perjalanan dua anaknya ke Ciamis, Jawa Barat, kepada Tempo di Rumah Sakit Polri, Senin, 15 April 2024.

Syaifudin berkisah istrinya sedang hamil tua sehingga memutuskan keduanya tidak berangkat mudik. Ia meminta kesediaan putra-putrinya yang masih anak-anak, Waldan Rabani, 14 tahun, dan Jasmine Mufida Zulfa, 10 tahun, untuk berangkat berdua saja.

Keduanya bersedia pulang ke kampung halaman orang tuanya atau di rumah neneknya di Ciamis. "Kami mendidik anak-anak supaya mandiri," ucap dia.

Duduk di bagian depan mobil ambulans, yang memuat jenazah anaknya, Syaifudin bercerita, saat itu dia menaruh harapan kepada anaknya Waldan untuk memperhatikan Jasmine selama di perjalanan nanti.

"Kalau ada apa-apa sebagai kakak, dia yang tanggung jawab ke adiknya," tutur dia, dengan mata basah.

Syaifudin menuturkan, dia dan sopir mobil Gran Max yang ditumpangi dua anaknya itu saling mengenal. Keluarga ini biasa memanggil pengemudi itu dengan sebutan Mang Ukar.

Dia menyatakan kabar kecelakaan maut ini tiba di kupingnya sekitar menjelang salat ashar. "Kami tahu kabar musibah itu dari kampung di Ciamis," ucap dia.

Ukar adalah supir Gran Max yang tinggal di Rajadesa. Dia membawa 11 penumpang. Dua di dalam mobil itu anaknya. "Sopirnya meninggal sama anaknya dua," kata Syaifudin. Total korban dalam kecelakaan di Kilometer 58 ini 12 orang.

Penumpang meninggal dalam kecelakaan itu mengalami luka bakar. Keluarga korban awalnya kesulitan mengidentifikasi saudarah mereka. Termasuk Syaifudin. "Ya, karena luka bakar," ujar dia. Hasil tes DNA membuktikan dua di antara 12 korban adalah Waldan dan Jasmine.

Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Inspektur Jenderal Asep Hendradiana, mengatakan identifikasi korban kecelakaan lalu lintas di Kilometer 58 merupakan hak asasi manusia. Hasil identifikasi itu berhasil membuka kejelasan identitas korban.

"Itu tidak mengurangi keprihatinan mendalam kami atas korban yang meninggal dalam kecelakaan itu," kata dia.

Menurut Asep, hasil identifikasi menggunakan beberapa metode, salah satunya pemeriksaan DNA. Proses identifikasi itu memerlukan waktu sekitar tujuh hari. Hasil identifikasi ini membuktikan 12 korban kecelakaan maut itu, yakni 7 orang laki-laki dan 5 orang perempuan.

Sanak famili tampak berlinang air mata saat menjemput jenazah korban di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Sirine ambulans mengiringi kepergian mereka membawa jenazah itu kembali ke rumah masing-masing.

Waldan dan Jasmine pada akhirnya tak sampai ke Ciamis. Keduanya kembali ke Depok, ke rumah orang tuanya, terbujur dalam peti berwarna putih. 

Pilihan Editor: Polisi Tangkap 3 Warga dalam Kasus Tewasnya Bripda Oktovianus di Yahukimo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus