Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Vonis ayah pemerkosa anak kandungnya dan sejumlah peristiwa yang terjadi di Jakarta serta sekitarnya menarik perhatian pembaca dan menjadi terpopuler di kanal Metro.tempo.co sejak kemarin hingga pagi ini, Kamis, 14 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berita terpopuler lainnya tentang wacana pemisahan penumpang angkot laki-laki dan perempuan di DKI Jakarta yang batal.
Berikut tiga berita terpopuler di kanal Metro.tempo.co:
Rencana Pemisahan Laki-laki Perempuan di Angkot Batal Karena Penumpang Perempuan Lebih Banyak
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan penumpang wanita yang naik angkutan kota alias angkot di Ibu Kota lebih banyak ketimbang pria. Karena itulah, rencana pemisahan kursi pria dan wanita di dalam angkot dibatalkan.
"Jadi kalau dipisahkan yang tadi laki-laki di kanan, perempuan di kiri, maka nanti kasian yang perempuan ini tempatnya semakin terbatas padahal jumlah perempuan lebih banyak," kata dia di kawasan Stasiun Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Juli 2022.
Sore ini Riza menyambangi dan berbincang-bincang dengan sopir angkot M.44 rute Kalimalang-Karet, tempat terjadinya pelecehan seksual. Dia tiba sekitar pukul 16.21 WIB dan menanyakan seputar insiden tersebut.
Riza melanjutkan sidaknya dengan bertanya kepada sopir lain apakah mengetahui kejadian asusila beberapa waktu lalu. Politikus Partai Gerindra ini sekaligus menyosialisasikan pos Sahabat Perempuan dan Anak (Pos Sapa) dan nomor aduan pelecehan seksual 112.
Baca selengkapnya di sini
Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Depok Dihukum 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Ayah pemerkosa anak kandung dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Depok dalam sidang vonis yang digelar, Rabu 13 Juli 2022.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Nugraha Medica Prakasa dengan hakim anggota Iqbal Hutabarat dan Divo Ardianto itu menjatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya 18 tahun.
"Menyatakan, Agus alias Ateng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memaksa anak melakukan persetubuhan oleh orang tua kandung yang dilakukan secara berlanjut dan menjatuhkan pidana penjara 20 tahun," kata Nugraha saat membacakan amar putusannya, Rabu.
Tidak hanya pidana penjara, terdakwa Agus alias Ateng juga berkewajiban membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan restitusi Rp 76.657.252, dengan ketentuan apabila denda dan restitusi tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara masing-masing 6 bulan.
Baca selengkapnya di sini
Tiga Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Salah Satunya Pegawai Bank BUMN
Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka baru dalam kasus mafia tanah dengan korban artis Nirina Zubir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, ketiga tersangka tersebut berinisial MSA, AEO dan C. Pengungkapan tersangka baru itu berdasarkan fakta-fakta yang terdapat di persidangan.
"Di dalam proses persidangan yang dilakukan di pengadilan terungkap fakta baru bahwa ada pihak lain yang memiliki peran terhadap tindak pidana ini," kata Endra Zulpan, Rabu, 13 Juli 2022.
Dikutip dari Antara, Zulpan mengatakan tersangka AEO diketahui pegawai salah satu bank BUMN yang berperan membantu pencairan kredit dengan jaminan sertifikat atas nama tersangka.
Sedangkan MSA berperan membantu pembiayaan proses balik nama terhadap sertifikat hak milik dan C berperan dalam hal membuat surat kuasa palsu.
"Kemudian satu lagi juga akan menjadi tersangka tapi masih DPO," ujar Zulpan
Baca selengkapnya di sini