Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Berkas perkara kasus pemerkosaan anak oleh ayah kandung yang terjadi di Kota Depok telah dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmatu mengatakan berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Telah dinyatakan lengkap oleh teman-teman jaksa penuntut umum atau penyidik telah menerima berkas perkara dan telah P21," kata Andi dalam keterangannya, Kamis, 19 Mei 2022.
Andi mengatakan, pihak kejaksaan pun telah menunjuk 3 jaksa penuntut umum, yakni Alfa Dera, Adhi Prasetya Handono, dan Charles Hengky Pangaribuan untuk mengawal kasus ayah perkosa anak tersebut. "Tersangka A (48) akan segera dihadapkan ke persidangan oleh Kejari Depok dalam waktu dekat untuk diadili," kata Andi.
Andi mengatakan, pihaknya akan bekerja maksimal dalam membuktikan perbuatan tersangka dalam persidangan nanti.
"Berdasarkan laporan jaksa peneliti, tersangka dalam modus melakukan perbuatannya sangat sadis, menggunakan senjata tajam untuk melakukan persetubuhan terhadap anaknya serta perbuatan tersebut dilakukan secara berulang kali," kata Andi.
Andi Rio mengungkapkan, tersangka A diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 81 ayat (1), Ayat (3) jo pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dari Penyidik Polres Metro Depok.
“Kami akan mendakwakan undang-undang perlindungan anak atas kasus ini,” ucapnya.
Kasus pemerkosaan anak oleh ayah kandung ini terungkap pada Selasa, 1 Maret 2022. Satreskrim Polres Metro Depok menangkap menetapkan tersangka kepada Agus alias Ateng, 48 tahun.
Agus alias Ateng ini diduga melakukan pemerkosaan terhadap putri kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun selama kurang lebih 20 kali dalam kurun waktu Januari 2021 hingga Februari 2022.
Kejadian ini pun sempat menjadi sorotan nasional, hingga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati datang langsung ke Kota Depok untuk memberi perhatian terhadap kasus pemerkosaan tersebut.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini