Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Berkas Perkara Kasus Pemerkosaan Anak oleh Ayah Kandung di Depok Sudah P21

Tersangka diduga melakukan pemerkosaan terhadap putri kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun selama kurang lebih 20 kali

19 Mei 2022 | 14.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati berbincang langsung dengan tersangka pemerkosaan anak kandung di Polres Metro Depok, Selasa 1 Maret 2022. TEMPO/ADE RIDWAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Berkas perkara kasus pemerkosaan anak oleh ayah kandung yang terjadi di Kota Depok telah dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmatu mengatakan berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Telah dinyatakan lengkap oleh teman-teman jaksa penuntut umum atau penyidik telah menerima berkas perkara dan telah P21," kata Andi dalam keterangannya, Kamis, 19 Mei 2022.

Andi mengatakan, pihak kejaksaan pun telah menunjuk 3 jaksa penuntut umum, yakni Alfa Dera, Adhi Prasetya Handono, dan Charles Hengky Pangaribuan untuk mengawal kasus ayah perkosa anak tersebut. "Tersangka A (48) akan segera dihadapkan ke persidangan oleh Kejari Depok dalam waktu dekat untuk diadili," kata Andi.

Andi mengatakan, pihaknya akan bekerja maksimal dalam membuktikan perbuatan tersangka dalam persidangan nanti.

"Berdasarkan laporan jaksa peneliti, tersangka dalam modus melakukan perbuatannya sangat sadis, menggunakan senjata tajam untuk melakukan persetubuhan terhadap anaknya serta perbuatan tersebut dilakukan secara berulang kali," kata Andi.

Andi Rio mengungkapkan, tersangka A diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 81 ayat (1), Ayat (3) jo pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dari Penyidik Polres Metro Depok.

“Kami akan mendakwakan undang-undang perlindungan anak atas kasus ini,” ucapnya.

Kasus pemerkosaan anak oleh ayah kandung ini terungkap pada Selasa, 1 Maret 2022. Satreskrim Polres Metro Depok menangkap menetapkan tersangka kepada Agus alias Ateng, 48 tahun.

Agus alias Ateng ini diduga melakukan pemerkosaan terhadap putri kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun selama kurang lebih 20 kali dalam kurun waktu Januari 2021 hingga Februari 2022.

Kejadian ini pun sempat menjadi sorotan nasional, hingga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati datang langsung ke Kota Depok untuk memberi perhatian terhadap kasus pemerkosaan tersebut.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus