Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Sidang Pemugaran atau TSP DKI Jakarta Bambang Eryudhawan mengatakan pemanfaatan Monas, Jakarta Pusat sebagai lintas balap Formula E sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Bambang melanjutkan, dalam Pasal 95 UU itu tercantum bahwa pemerintah daerah bertugas dan berwenang melakukan pemanfaatan cagar budaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dalam konteks ini pemanfaatan sudah diputuskan di situ. Tugas kami sebagai penasehat gubernur bersama TACB (Tim Ahli Cagar Budaya) memastikan bahwa kalaupun itu (Formula E) di situ (Monas), jangan sampai melanggar undang-undang apalagi kebetulan sifatnya tidak permanen," kata Bambang saat rapat dengan Komisi E Bidang Kesra DPRD DKI di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Februari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lembar disposisi Gubernur DKI Anies Baswedan menjadi salah satu bahan rapat TSP pada 27 Januari 2020. TSP mengeluarkan rekomendasi yang diputuskan dalam rapat saat itu. Namun, Dinas Kebudayaan DKI sudah menuangkan persetujuan TSP untuk menggelar Formula E di Monas dalam surat Kepala Dinas Kebudayaan tertanggal 20 Januari 2020.
Menurut Bambang, dalam lembar disposisi Anies tertulis ada dua alternatif sehubungan dengan pembangunan lintas balap Formula E. Isi lembar disposisi ini masuk dalam berita acara rapat TSP pada 27 Januari 2020. Bambang membacakan isi berita acara rapat di saat rapat dengan legislatif di Komisi E.
Alternatif pertama mengusulkan agar batu alam alias cobblestone di Monas dilapisi dengan bahan aspal yang biasanya dipakai saat Formula E. Negara lain yang pernah memakai bahan aspal ini seperti Roma dan Paris. Alternatif kedua bahwa cobblestone dibongkar. Lahan yang mulanya ditutup cobblestone kemudian diganti dengan aspal.
Setelah rapat membahas disposisi itu, TSP kemudian memberikan catatan khusus, yakni Tugu Nasional dan ruang inti atau daerah hijau di Monas tidak boleh diganggu saat Formula E digelar. Catatan ini juga tertera di berita acara rapat TSP. "Kami keberatan. Jadi Tugu Nasional dan ruang inti jelas harus steril," ucap Bambang.
Intinya, Bambang meminta agar penyelenggara Formula E memenuhi catatan-catatan TSP agar upaya pemanfaatan Monas tidak melanggar aturan soal cagar budaya. Itu apabila Formula E jadi diselenggarakan di Lapangan Merdeka di dalam kawasan Monas.
Salah satu poin yang tertera di surat disposisi Anies juga melampirkan gambar perencanaan desain seperti lokasi tribun penonton, paddock, dan toilet di area Formula E. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI serta penyelenggara Formula E, PT Jakarta Propertindo juga melampirkan gambar rencana pemulihan. Bambang berujar gambar-gambar tersebut diperlihatkan tidak dalam bentuk tercetak.
"Yang kami harapkan adalah rencana itu harus dibuat dan kemudian jika menimbulkan dampak pada aspek fisik di dalam Lapangan Merdeka, harus ada rencana pemulihannya. Apa itu nanti dibongkar kemudian yang rusak harus dipulihkan, itu menjadi tanggung jawab penyelenggara," jelas dia.
Ajang Formula E rencananya diselenggarakan pada 6 Juni 2020. Lintasan sepanjang 2,6 kilometer itu akan menggunakan jalan Merdeka Selatan hingga area sekitar Tugu Monas yang berlantai cobblestone. Proyek pengerjaan aspal diperkirakan selesai 2-3 bulan yang dimulai pertengahan Maret 2020.
Sebelumnya, melalui surat resmi Pemerintah DKI yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, penyelenggaraan Formula E telah mendapatkan persetujuan dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI untuk diselenggarakan di kawasan Monas pada 6 Juni mendatang. Namun, TACB membantah sudah menerbitkan izin.