Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tudingan Niman

Lurah petukangan selatan, kebayoran lama telah dua kali menjual tanah galian dari lahan milik penduduk. wali kota jakarta selatan menertibkan para pelakunya. (kt)

20 November 1976 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MAHALNYA harga tanah urukan di Jakarta yang per meterkubiknya sekitar Rp 3.000 rupanya cukup menggoda Lurah Petukangan Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama. Sasarannya tanah garapan Nirnan, seorang petani berusia 110 tahun yang menggarap tanah di kawasan kelurahan tadi sejak tahun 1920. Tanpa seizin Niman, 19 Oktober yang lalu, beberapa orang petugas kelurahan dan puluhan pekerja memasuki tanah Niman, sambil menebangi pohon-pohon yang ada di kebonnya. Maksud mereka tentu saja untuk menggampangkan kerja berikutnya yaitu agar truk yang akan mengangkut tanah bisa leluasa masuk. Niman tak bisa berbuat apa-apa lagi, karena sebelum itu dia sudah mendapat kejutan mental akibat ancaman "di-pki-kan". Ceritanya begini. Beberapa hari sebelumnya dia didatangi petugas kelurahan pada malam hari. Maksud sang petugas adalah untuk meminta Niman membubuhkan cap jempolnya pada secarik kertas yang berisi pernyataan tak keberatan atas penggalian tanah di atas areal garapannya. Tapi Niman rupanya cukup awas. Permintaan sang petugas ditolaknya mentah-mentah, "Urusan dinaskan seharusnya diselesaikan di kelurahan", tuturnya kepada reporter Slamet Djabarudi ketika menceritakan kembali kejadian malam itu. Kamtib Meskipun Niman sudah tak bisa herbuat apa-apa, keluarganya rupanya tak bisa berdiam diri melihat kesewenang-wenangan itu. Dan melayanglah sepucuk surat pengaduan kepada Walikota Jakarta Selatan. Tak lama kemudian datang sepasukan Kamtib Jakarta Selatan. Melihat kedatangan Kamtib tersebut para pekerja yang berjumlah 20 orang itu segera lari terbirit-birit. Rupanya mereka faham juga bahwa pengambilan tanah urukan harus ada izin Gubernur. Dan sebagian di antara mereka masih sempat mencoba mencari perlindungan di rumah-rumah penduduk di sekitar situ. Itu berlangsung pada tanggal 23 Oktober setelah 5 hari mereka melakukan kegiatan penggalian tanah. Namun ada beberapa orang yang tertangkap termasuk beberapa truk yang tentu saja tak gampang untuk lari dan bersembunyi. Selama 5 hari itu, menurut keterangan keluarga Niman, sekitar 1500 truk tanah urukan yang sudah diangkut dari tanah garapan Niman yang luasnya sekitar 1,5 ha. Dan bersamaan dengan surat pengaduan yang dilayangkan mereka pada Walikota Jakarta Selatan, harapan untuk nendapat ganti rugipun turut menyertai. "Kami minta ganti rugi Rp 5 juta, untuk tanah, tanaman dan pagar yang dirusak", kata Niman. Kedua Kalinya Bagi masyarakat Kelurahan Petukangan Selatan, peristiwa ini rupanya Inenambah rasa sebal mereka pada Lurah A.S "Kejadian serupa ini bukan yang pertama kali dilakukan AS", ujar Siman. Sebelum Kelurahan ini masuk ke wilayah DKI -- sebelum pemekaran wilayah DKI, Kelurahan Petukangan Selatan masuk wilayah Kabupaten Tanggerang -- AS juga pernah menjual tanah milik Ny Simi, ibunya Siman. Penjualan ini berlangsung cukup lama baru ketahuan. Dan karena mengandung unsur penipuan, penggelapan dan pemaksaan perkara ini kemudian ditangani oleh Komwil 76 Tangerang. Malah untuk menyelidiki sidik jari yang ada pada surat-surat tanah milik Ny. Simi itu diperlukan campur tangan Mabak. Akhirnya, dengan keputusan Komwil 76, Januari yang lalu, tanah itu kembali kepada pemiliknya yang sah yaitu Ny. Simi. Maka itu pula ketika Lurah AS mencoba menjelaskan bahwa kebijaksanaan penggalian tanah adalah demi pembangunan, kepada masyarakat setempat akhir Oktober yang lalu -- Siman yang sudah tak sabaran lagi sempat menuding Lurah AS. Tapi yang jelas Lurah AS tak bermain sendiri, kabarnya dia punya bobot juga di belakangnya. Sekarang tinggal menunggu penyelesaian, apakah tuntutan Niman dipenuhi atau tidak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus