Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tunggakan Rusun di Jakarta Membengkak Rp 55 Miliar

Tunggakan rusun milik pemerintah DKI Jakarta terus membengkak hingga mencapai Rp 55,6 triliun. Para penunggak didominasi warga eks gusuran.

2 September 2019 | 09.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pekerja membangun masjid dengan latar belakang Rusun Muara Baru di Jakarta, 4 Agustus 2017. Data Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta menyebutkan besarnya tunggakan sewa rusun di Jakarta. ANTARA/Wahyu Putro A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tunggakan rusun milik pemerintah DKI Jakarta terus membengkak. Per Juli 2019, total iuran rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang tak tertagih serta dendanya mencapai Rp 55,61 miliar.

Sekretaris Dinas Perumahan, Eko Suroyo, mengatakan tunggakan menjadi problem utama rumah susun yang menampung penduduk gusuran. Untuk mengurangi tunggakan tersebut, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jakarta akan merevisi Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Revisi Pergub Rusun Sewa ini, menurut Eko, antara lain akan mengubah perhitungan dan mekanisme pengenaan denda. Nantinya, denda tak akan diberlakukan setiap bulan, melainkan dihitung berdasarkan persentase total tunggakan. “Semoga bisa berlaku mulai September,” kata dia kepada Tempo, Agustus lalu.

Pemerintah DKI saat ini memiliki lebih dari 17 ribu unit rumah susun yang tersebar di 24 lokasi di seluruh kawasan Ibu Kota. Tahun ini, jumlah itu akan bertambah 9.000 unit atau 13 tower di sembilan lokasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jumlah penunggak sewa rumah susun terus meningkat semenjak pemerintah DKI gencar melakukan penggusuran pada 2017. Pada Maret lalu, tunggakan rumah rusun mencapai sekitar Rp 50 miliar. Empat bulan kemudian, total tunggakan bertambah lebih dari Rp 5 miliar.

Selama ini, pemerintah DKI mengeluarkan anggaran ratusan miliar rupiah setiap tahun untuk biaya operasional rumah susun. Tahun ini, misalnya, anggaran operasional untuk rumah susun sebesar Rp 308 miliar. Adapun penghuni rumah susun hanya dibebani membayar sewa dari Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan.

 

Maret lalu, pemerintah DKI Jakarta mempertimbangkan penghapusan tunggakan sewa rumah susun. Kepala Bidang Pembinaan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Meli Bidiastuti, kala itu mengatakan penghapusan tunggakan dan denda telah ia usulkan sejak tahun lalu.

Usul pemutihan itu menjadi dasar terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah. Aturan ini mencantumkan sejumlah syarat agar piutang retribusi yang macet dapat dihapuskan. Misalnya, masa tunggakan lebih dari 12 bulan, penunggak meninggal, tidak memiliki harta kekayaan lagi, yang dinyatakan dengan keterangan miskin, atau dinyatakan pailit.

Kala itu, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di DPRD Jakarta, Gembong Warsono, menyatakan sepakat dengan usul rencana penghapusan denda dan tunggakan rusun. "Yang terpenting, setelah diputihkan, ke depannya mesti ada disiplin (pembayaran tagihan)," ujar Gembong. Jika tidak, dikhawatirkan hal ini akan terulang kembali di kemudian hari.

Avit Hidayat

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus