Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Uji Materiil Lebih Awal Ganggu Strategi Perpu

Mahkamah Konstitusi menerima dua permohonan uji materiil UU Cipta Kerja hanya terkait dengan pasal ketenagakerjaan.

15 Oktober 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja di Alun-alun Serang, Banten,14 Oktober 2020. ANTARA/Asep Fathulrahman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Uji Materiil Lebih Awal Ganggu Strategi Perpu

  • Uji Materiil Lebih Awal Ganggu Strategi Perpu

  • Uji Materiil Lebih Awal Ganggu Strategi Perpu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menerima dua permohonan uji materiil Undang-Undang Cipta Kerja sebelum naskah undang-undang itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Sekretaris Jenderal Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, mengatakan pengajuan uji materiil yang terlalu dini tersebut mengganggu tuntutan kelompok masyarakat agar Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).

Ia berharap para penggugat mencabut permohonannya sambil terus berjuang membatalkan aturan sapu jagat itu lewat perpu. "Kalau sudah menggugat, sama saja melegitimasi pengesahan undang-undang. Apalagi yang digugat hanya sebagian pasal," kata Sunarno, kemarin.

Permohonan pertama judicial review terhadap omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja diajukan dua karyawan bernama Dewa Putu Reza dan Ayu Putri. Keduanya didampingi oleh penasihat hukum Seira Tamara Herlambang dan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Permohonan kedua dari Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS).

Kedua permohonan ini masuk ke Mahkamah Konstitusi hampir bersamaan. Permohonan Dewa dan Ayu terdaftar pukul 08.45. Adapun permohonan FSPS terdaftar pukul 08.59. FSPS menguji empat pasal dalam UU Cipta Kerja terkait dengan ketenagakerjaan. Sedangkan Dewa dan Ayu menguji empat pasal yang juga terkait dengan ketenagakerjaan.

Pengajuan uji materiil ini seirama dengan keinginan Presiden Jokowi. Tiga hari sebelum permohonan itu didaftarkan, Presiden Jokowi menyilakan para pengunjuk rasa yang menentang pengesahan UU Cipta Kerja agar mengajukan judicial review ke Mahkamh Konstitusi. Pernyataan Jokowi dianggap sebagai sinyalemen penolakan untuk menerbitkan perpu omnibus law.

Ketua DPP FSPS Deni Sunarya mengatakan lembaganya sudah mengkaji dampak Undang-Undang Cipta Kerja sejak tahun lalu. Mereka memperoleh informasi tentang perkembangan pembahasan rancangan undang-undang maupun isinya setelah pengesahan dari seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dari situ mereka sepakat mengajukan uji materiil dengan berpijak pada naskah undang-undang versi 905 halaman. "Aturan tentang outsourcing dan pekerja kontrak sangat berdampak pada pekerja," ujar Deni.

Deni mengatakan lembaganya tak berkoordinasi dengan serikat buruh lainnya lantaran jauh dari Ibu Kota, sehingga sulit untuk bertemu dan membahasnya dengan serikat pekerja lain. FSPS, yang beranggotakan sekitar 2.500 orang, berbasis pada 31 perusahaan di Subang, Cirebon, dan Karawang.

Menurut Deni, ketika upaya judicial review gagal, lembaganya baru akan menuntut Presiden untuk menerbitkan perpu yang memuat pembatalan pasal-pasal perburuhan. 

Zico, pengacara Dewa Putu Reza dan Ayu Putri, bergegas mendaftarkan uji materiil untuk mempercepat proses pengujian di Mahkamah Konstitusi. “Kalau enggak buru-buru digugat, sidang bakal lama,” katanya. 

Zico sudah berkali-kali mengajukan uji materiil sejumlah undang-undang. Salah satunya Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi tahun lalu. Permohonan judicial review ini justru menjadi dalih Presiden Jokowi saat itu untuk tidak menerbitkan Perpu KPK. Zico berdalih bahwa judicial review tidak mempengaruhi terbitnya perpu. "Saat UU KPK juga udah didemo kayak begitu, Presiden enggak mau mengeluarkan perpu," katanya. 

ROBBY IRFANY | MAYA AYU PUSPITASARI 


UJI MATERIIL LEBIH AWAL GANGGU STRATEGI PERPU

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus