Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MIMPI menjadi akuntan memudar sudah untuk Fitriani, murid berprestasi yang diterima di Universitas Riau (Unri). Sejak awal Mei 2024, ia tak lagi berharap bisa kuliah di diploma III jurusan akuntansi kampus tersebut. Angan-angannya hangus setelah datang surat pemberitahuan Unri mengenai uang kuliah tunggal atau UKT yang harus dibayarnya. Jumlahnya Rp 8,5 juta per semester.
Anak petani penggarap ladang sawit asal Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, itu tak berani memberi tahu orang tuanya ihwal duit kuliah yang harus mereka bayar. “Jauh dari perkiraan keluarga kami,” ujar Fitri kepada Tempo melalui sambungan telepon, Kamis, 23 Mei 2024. Keluarga memperkirakan Fitri masuk kelompok pembayar UKT rendah atau kurang dari Rp 2 juta per semester.
Fitri satu-satunya murid Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Batang Gangsal yang diterima di Unri via seleksi nasional berdasarkan prestasi atau SNBP. Anak keempat dari enam bersaudara itu membayangkan bisa menjadi orang pertama di keluarga yang kuliah. Tiga kakaknya putus sekolah. Orang tuanya yang sakit-sakitan hanya berpenghasilan tak sampai Rp 3 juta tiap bulan.
Universitas Negeri Riau menggolongkan Fitri sebagai calon mahasiswa pembayar UKT kelompok 7. Di sekolah diploma, kelompok itu termasuk golongan pembayar UKT menengah-atas. Diam-diam perempuan 18 tahun itu menceritakan problem yang dihadapinya kepada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unri. Organisasi intra-kampus itu pun mengadvokasi Fitri.
Presiden BEM Unri Muhammad Ravi menyebutkan organisasinya membantu sekitar 50 mahasiswa yang terancam batal kuliah karena biaya UKT. Fenomena ini terjadi karena Unri menaikkan UKT rata-rata 50-80 persen dan memperlebar golongan UKT dari sebelumnya 1-6 menjadi 1-12. BEM Unri pun bertemu dengan perwakilan rektorat.
“Kami mendesak kampus merevisi kebijakan kenaikan UKT,” kata Ravi ketika dihubungi, Senin, 21 Mei 2024. Unri lalu menurunkan golongan UKT sejumlah mahasiswa. Fitri turun ke kelompok 4 dengan besaran UKT Rp 4 juta per semester. Tapi, hingga batas waktu pembayaran UKT pada Jumat malam, 24 Mei 2024, Fitri tak bisa memenuhi kewajibannya.
Wakil Rektor Universitas Riau Sofyan Husein Siregar membantah kabar bahwa ada calon mahasiswa mundur tersebab UKT. Menurut dia, kampus telah memverifikasi kemampuan ekonomi orang tua. Sekitar 50 persen tergolong kelompok pembayar UKT rendah, Rp 500 ribu-1 juta. “Rasanya sangat terjangkau dan memberi rasa adil,” tutur Sofyan melalui pesan pendek, Selasa, 21 Mei 2024.
Di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, sejumlah calon mahasiswa bernasib sama dengan Fitri. BEM Unsoed mengadvokasi 90 calon mahasiswa yang keberatan terhadap nominal UKT setelah pihak rektorat kampus menaikkan uang kuliah hingga 500 persen untuk beberapa fakultas. Puluhan mahasiswa itu berancang-ancang mundur.
Unsoed sempat mengeluarkan kebijakan memperluas golongan UKT dari kelompok 1 sampai 6 menjadi hingga 12 pada 23 April 2024. Kebijakan itu berubah setelah sekitar 800 mahasiswa menggeruduk gedung rektorat sepekan sesudah aturan rektor soal UKT terbit. Mereka melantangkan penolakan terhadap keputusan rektor.
“Karena demo itu, rektor menerbitkan aturan baru,” kata Presiden BEM Unsoed Maulana Ihsanul Huda ketika dihubungi Tempo, Senin, 20 Mei 2024. Toh, revisi hanya mempersempit golongan pembayar UKT menjadi 1-8 dengan pengurangan Rp 80 ribu per tingkat. Meroketnya biaya kuliah masih berlaku untuk mahasiswa yang dianggap pembayar UKT menengah ke atas.
UKT tertinggi di fakultas kedokteran mencapai Rp 30 juta per semester. Sedangkan di fakultas teknik dan fakultas ilmu kesehatan masing-masing Rp 16 juta dan Rp 14 juta. Ihsanul bercerita, seorang calon mahasiswa fakultas ilmu politik mundur karena tak mampu membayar UKT Rp 5 juta per semester.
Di Malang, Jawa Timur, BEM Universitas Brawijaya juga membuka wadah aduan bagi calon mahasiswa yang keberatan terhadap nilai UKT. Kampus itu menaikkan biaya kuliah untuk golongan UKT di atas kelompok 5 hingga 300 persen bagi fakultas tertentu. Di fakultas ilmu sosial dan ilmu politik, misalnya, golongan UKT menengah yang dulu Rp 6 juta melejit jadi Rp 12 juta per semester.
BEM Universitas Brawijaya mengetahui perubahan kebijakan UKT pada 8 Mei 2024 melalui informasi di laman website kampus. Presiden BEM Satria Naufal bercerita, seusai rapat dadakan dengan BEM fakultas, malam itu juga muncul gerakan di medial sosial yang menggaungkan tagar “Turunkan UKT UB”. Protes soal UKT ini viral di media sosial X.
Setelah itu, BEM menerima laporan dari sejumlah mahasiswa yang keberatan terhadap nilai UKT baru. Ada mahasiswa yang menceritakan bahwa orang tuanya terpaksa menggadaikan sepeda motor dan menjual tanah untuk membayar UKT. Naufal membawa laporan ini dalam rapat Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Brawijaya, Jumat, 17 Mei 2024.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Shinta Maharani (Yogyakarta), Pribadi Wicaksono (Yogyakarta), Fachri Hamzah (Padang), Erwan Hermawan, Hussein Abri Dongoran, dan Intan Setyawanty berkontribusi pada artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini berjudul "Pupus Mimpi Anak Petani".