Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Upaya Koruptor untuk Melawan

20 November 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Corruptors fight back!” Sepenggal kalimat ini diucapkan Zainal Arifin Mochtar, Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, dalam acara ”Diskusi Publik Mengatasi Serangan Balik Para Koruptor” di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis pekan lalu. ”Ini bukan isapan jempol. Koruptor menggunakan segala cara untuk bebas,” katanya.

Salah satunya, dia menunjuk pengajuan uji materi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Nazaruddin Sjamsuddin dan Mulyana W. Kusumah. Keduanya adalah terpidana kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum. ”Upaya ini lebih dari cukup untuk merobohkan KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” kata Zainal.

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh yang hadir dalam acara itu juga sependapat dengan Zainal. Menurut dia, koruptor menggunakan dua cara untuk melawan. ”Selain jalur legal, mereka memakai cara ekstralegal melalui pengacara, guru besar, dan saksi ahli,” kata Abdul Rahman Saleh.

Namun, Mulyana W. Kusumah, membantah kalau pengajuan uji materi adalah usahanya membubarkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Mulyana, dia justru berpikir pengadilan korupsi harus diperkuat oleh tiga hal, yaitu landasan hukum yang kuat, terperinci dan lengkap, independensi institusi, serta ada parameter pemidanaan.

Musibah Kapal Uzur

Kapal motor penumpang Lampung yang mengangkut 144 penumpang terbakar di dekat dermaga III, Pelabuhan Merak, Banten, pada Kamis pekan lalu. Tak ada korban jiwa. Ada tujuh korban luka dirawat di Rumah Sakit Krakatau Steel, Cilegon. Ada 55 mobil, 38 truk, serta enam sepeda motor yang ikut hangus bersama kapal.

Kapal buatan 1971 ini angkat sauh dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada pagi hari. Ketika merapat di Merak, tiba-tiba penumpang mendengar suara ledakan. Nakhoda Agus Riadi mengabarkan ada percikan api di kamar mesin. ”Kami panik,” kata Sugiarto, seorang penumpang.

Melihat api makin membesar, ratusan penumpang terjun ke laut. Sekitar 15 menit kemudian, tiga kapal tongkang datang mengevakuasi semua penumpang.

Manajer Operasional PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan Cabang Merak Endin Juhendi belum bisa memastikan penyebab kebakaran. ”Bukan karena usia kapal,” kata Dadag Widjanarko, Manajer Operasional Pelabuhan Bakauheni.

Pendapat ini berbeda dengan polisi. ’Kapal ini sudah cukup tua, kenapa masih diberikan izin berlayar?” kata Ajun Komisaris Besar Sudaryanto, juru bicara Polda Banten. Penyidik akan menyelidiki kasus ini.

Satu Buron Poso Menyerah

Tersangka Andi Ilalo alias Andi Bocor menyerahkan diri ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah pada Selasa pekan lalu. Satu tersangka dari 29 buron kerusuhan di Poso ini, menurut polisi, mengaku terlibat penembakan seorang anggota Bantuan Polisi di Desa Landangan, Poso Pesisir, pada Mei 2005. ”Kami dari dulu sudah menduga dia terlibat,” kata juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah M. Kilat pekan lalu. Dalam proses penangkapan, Poso sempat tegang ketika dua panser, mobil perintis, dan sepeda motor polisi memasuki Tanah Runtuh, Gebang Rejo. Warga menghadang rombongan sambil memukuli tiang listrik.

Ketegangan mereda setelah polisi balik ke markas. Andi kemudian diserahkan oleh H. Razak, pemuka agama setempat, kepada Tim Detasemen 88 Antiteror, lalu diterbangkan ke Palu.Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutanto mengatakan, para buron yang menyerah bakal diperlakukan beda di pengadilan. Hakim, kata dia, akan menganggap mereka kooperatif. Sebagai konsekuensinya akan diberi keringanan hukuman.

Sutanto menjamin tak akan melakukan kekerasan terhadap para tersangka selama pemeriksaan. Kamis pekan lalu adalah batas akhir kedua bagi para buron untuk menyerahkan diri. Polisi siap memburu mereka yang masih buron.

Perjanjian Anti-Intervensi

Indonesia dan Australia sepakat meningkatkan kerja sama di bidang keamanan. Kesepakatan ini ditandatangani Menteri Luar Negeri Nur Hassan Wirajuda dan Menteri Luar Negeri Alexander Downer di Lombok, Nusa Tenggara Barat, pekan lalu.

Wirajuda mengharapkan 10 poin kesepakatan dapat membantu kedua negara untuk tak saling mencampuri urusan dalam negeri masing-masing. Perjanjian yang disebut Frame Work of Security Agreement itu bisa menjadi payung kerja sama kedua negara, sekaligus menjadi dasar kuat penyelesaian masalah politik yang pelik.

Downer menegaskan tak akan menggunakan perjanjian ini untuk membungkam suara rakyat Australia yang mendukung gerakan separatis di Asia Tenggara. ”Jika ada kelompok atau lembaga swadaya yang mendukung gerakan separatisme, Australia tetap mengacu pada hukum dan aturan di Australia,” katanya.

Surat Suara Palsu Banten

Pemilihan Gubernur Banten pada 26 November nanti dicemarkan penemuan surat suara palsu. Bambang Sudarmadji, anggota DPRD Banten dari Partai Keadilan Sejahtera, mengatakan bahwa surat suara itu sengaja dipalsukan pihak tertentu.

Namun, penemu surat suara palsu itu menolak menyebut pelakunya. Sudarmadji hanya memerinci, bentuk dan ukurannya seratus persen mirip lembaran asli yang dicetak Induk Koperasi Kepolisian. Bedanya hanya pada tanda pengaman (security printing).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten Didi Hidayat Laksana membenarkan adanya surat suara palsu. Kepolisian Daerah Banten juga telah membentuk tim untuk mengusut kasus ini. Namun, hingga pekan lalu polisi belum menerima buktinya. ”Sulit memprosesnya tanpa bukti,” kata Ajun Komisaris Besar Sudaryanto, juru bicara Kepolisian Daerah Banten. Menurut dia, polisi tetap menyelidiki dan bekerja sama dengan KPU dan Panitia Pengawas.

Pada pekan yang sama, KPU Serang menemukan sekitar 900 lembar surat suara rusak. Ada yang bolong, robek, atau tak menampilkan gambar kandidat gubernur dan wakil gubernur. ’Kami belum tahu ada unsur kesengajaan atau tidak,” kata Fuad Adja, seorang anggota KPU Serang.

Gusti Menyerahkan Diri

Sudah enam bulan penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mencari tersangka pembalakan liar Gusti Sjaifuddin. Jika kini sang buron berada di tangan pemeriksa, itu tak lain karena ”kebaikan hatinya” menyerahkan diri.

Pensiunan mayor jenderal TNI itu terlihat turun dari pesawat Silk Air di Bandara Sepinggan, Balikpapan, pada 10 November lalu. Dia datang dari Singapura. Sejak itu penyidik Polda Kaltim mengawasinya. Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar I Wayan Tjatra mengatakan, penyidik segera memeriksa Gusti. ”Terutama menyangkut illegal logging,” katanya.

Penyidik menuduh Gusti terlibat pembalakan liar di Sajau, Bulungan. Menurut penyidik, dia bersama dua tersangka lain menebang 6.214 meter kubik kayu dengan izin yang kedaluwarsa.

Di tengah pengusutan, Gusti menghilang pada Juli lalu. Juru bicara keluarga Gusti, Pieter Manusama, membantah tuduhan Gustri melarikan diri. ”Ada masalah kesehatan,” katanya. ”Gusti operasi jantung di sebuah rumah sakit di luar negeri.”

Pulangnya Gusti sekarang ini, kata Pieter, juga atas kemauannya sendiri. Setelah menyerah, Gusti tak masuk tahanan. Dia dirawat di rumah sakit Bhayangkara, Balikpapan. Sejumlah reserse menjaga ruangannya dengan ketat.

Kasus Depok Masuk Mahkamah Agung

Delapan anggota DPRD Kota Depok melaporkan Wali Kota Depok Nurmahmudi Ismail ke Mahkamah Agung pada Kamis pekan lalu. ”Ada enam bukti kesalahan yang kami sampaikan,” kata Babai Suhaimi dari Fraksi Golkar. Di antaranya, Dewan mengindikasikan adanya kolusi dalam pemberian hak guna bangunan kepada PT Megapolitan di Kelurahan Meruyung, Limo. ”Perubahan tata ruang Setu Babakan ternyata untuk menguntungkan pengusaha,” kata Babai.

Selain itu, Nurmahmudi dituduh melanggar karena memberi bantuan Rp 211 juta kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Tugu untuk menyewa alat pengolah sampah. ”Padahal dana itu bisa untuk membeli alat yang baru,” kata Babai.

Menurut Babai, Nurmahmudi harus lengser jika Mahkamah Agung menyatakan dia bersalah. Tapi sang Wali Kota tidak gentar. ”Kalau memang ada pelanggaran, adukan saja ke auditor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” katanya kepada wartawan. ”Tudingan penyelewengan itu tidak berdasar.”

Nurlis E. Meuko, Ramidi, Eduardus Karel Dewanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus