Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Budi Said Ajukan Banding Vonis 15 Tahun Penjara dalam Sidang Korupsi Emas Antam

Jaksa penuntut umum akan pikir-pikir dulu dalam mengajukan banding terhadap vonis Budi Said.

27 Desember 2024 | 19.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa Budi Said menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 27 Desember 2024. Budi Said divonis 15 tahun penjara dengan hukuman denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara, dan uang pengganti senilai 58,841 kg emas atau senilai Rp35,5 miliar subsider kurungan 8 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi logam mulia PT Aneka Tambang (Antam), Budi Said, mengajukan banding atas vonis 15 tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada hari ini. Keputusan banding itu spontan dilontarkan pihak Budi Said usai Hakim Ketua Toni Irfan membacakan vonis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saudara masih punya waktu melakukan upaya hukum yaitu menerima, pikir-pikir, atau merasa keberatan mengajukan banding dalam tempo tujuh hari," ucap Toni Irfan kepada Budi Said di ruang sidang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat, 27 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Budi yang menyimak sambil berdiri lalu menghampiri kuasa hukumnya. Tak berselang lama, kuasa hukum Budi Said, Hotman Paris Hutapea menyatakan sikap hukum kliennya. "Kami akan mengajukan upaya hukum banding," ujar Hotman. 

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyebut akan pikir-pikir dulu dalam mengajukan banding terhadap vonis tersebut. Kemudian Hakim Ketua menyampaikan bahwa putusan terhadap Budi belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. 

Vonis pidana penjara Budi lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penutut umum dari Kejaksaan Agung yang menuntut 16 tahun. Budi juga dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan. Selain itu, Budi juga diminta membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 35,5 miliar. 

Apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah, harta benda Budi Said dapat disita. Namun, bila tidak cukup, maka diganti dengan kurungan penjara selama 8 tahun. 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meyakini Budi Said menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kg atau senilai Rp 35,07 miliar, yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam. Namun, di sisi lain, Budi mengeklaim emas tersebut adalah hak yang ia miliki setelah membayarnya lunas ke PT Antam. Bahkan Budi juga mengaku sebagai korban penipuan karena belum menerima 1,1 ton emas dari Antam. 

Selain didakwa melakukan korupsi, Budi Said juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya. Ia diduga menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus