Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Akhirnya, vonis 20 tahun penjara diketuk oleh hakim untuk pelaku mutilasi Poso pada Rabu pekan lalu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasanuddin pelaku pembantaian tiga siswi SMU Kristen Poso.
Menurut jaksa, Hasanuddin melakukan aksi biadabnya bersama Lilik Purnomo dan Irwanto Irano pada 29 Oktober 2005. Setelah itu, ia kabur dan baru dibekuk tim Detasemen 88 Polri pada 8 Mei 2006.
Di pengadilan, jaksa membidik terdakwa dengan Undang-Undang Antiterorisme. Menurut majelis hakim, lewat aksinya Hasanuddin telah menebar teror. Terdakwa mengaku kecewa dengan hukuman itu. "Hakim tak memahami kondisi Poso," katanya.
Pada hari yang sama, dalam sidang berbeda, majelis hakim juga memvonis bersalah Lilik dan Irwan. Hukuman untuk keduanya lebih ringan, yakni 14 tahun penjara.
Protes Laptop Dewan
BADAN Urusan Rumah Tangga DPR memutuskan membagikan komputer jinjing untuk 550 anggota Dewan. Keputusan ini ditetapkan dalam rapat paripurna Dewan soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2007 pada pertengahan tahun lalu. "Kami menyediakan anggaran Rp 12,1 miliar," kata Faisal Djamal, Sekretaris Jenderal DPR, pada Rabu pekan lalu. Satu laptop dihargai Rp 21 juta.
Keputusan ini menuai protes, bahkan dari anggota Dewan sendiri. "Hampir separuh anggota DPR sudah memiliki laptop. Buat apa mereka dibagi lagi?" kata Permadi, anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan. Ketua MPR Hidayat Nur Wahid juga tak setuju dengan kebijakan pemberian laptop beranggaran tinggi itu.
Pakar telematika Roy Suryo mencium aroma korupsi dalam pengadaan laptop itu. Salah satunya dengan mengarahkan merek laptop tertentu yang akan dibeli. "Dari cara menentukan spesifikasi layar saja sudah mengha-langi merek lain untuk ikut dalam tender," katanya.
Tudingan ini dibantah Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR, Diah Devawati Ande. "Kami hanya menentukan yang kira-kira fungsional untuk anggota DPR," katanya.
Polisi tanpa Senjata
INILAH buntut penembakan Wakil Kepala Kepolisian Wilayah Kota Besar Semarang, Ajun Komisaris Besar Liliek Purwanto, oleh anak buahnya. Kini, sejumlah kepolisian daerah telah menarik senjata api dari tangan anggotanya. Ada pemeriksaan terhadap status kelayakan pistol, dan setiap polisi yang menggunakannya wajib ikut tes psikologi.
Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, misalnya, telah menarik 480 pucuk senjata api dari anggotanya. "Senjata akan diserahkan kembali kalau mereka lolos psikotes," kata Ajun Komisaris Besar Benny Bella, Kepala Humas Polda Sulawesi Utara.
Penarikan senjata juga dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara. Pada tahap awal telah ditarik 127 pucuk pistol. "Kalau tidak lulus tes psikologi, yang bersangkutan tak diizinkan memegang senjata lagi," kata Ajun Komisaris Besar Soni Sudadi, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tenggara.
Kepolisian Resor Bandung Tengah juga menarik 228 pucuk senjata api jenis revolver. "Pemeriksaan kepemilikan senjata ini akan kami lakukan rutin sebulan sekali," kata Kepala Polres Bandung Tengah, Ajun Komisaris Besar Mashudi.
Aturan Baru Tunjangan Dewan
PEMERINTAH mengeluarkan aturan baru untuk memberikan tunjangan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Itulah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, pengganti PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokol dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Jumat dua pekan lalu, pemberian tunjangan komunikasi intensif ditetapkan dimulai awal Januari 2007. Tunjangan operasional pimpinan DPRD diberikan mulai April 2007. Menurut Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, pemerintah daerah wajib membayar rapel tunjangan sejak Januari 2007. "Karena anggarannya sudah disediakan untuk 2007," kata Yusril.
Dengan keluarnya aturan baru ini, anggota DPRD yang menerima rapel tunjangan komunikasi dan operasional 2006 harus mengembalikan rapel itu setidaknya sampai satu bulan sebelum berakhir masa tugasnya. Pengembaliannya bisa sekaligus, bisa juga dicicil.
Kasasi Daan Ditolak
MAHKAMAH Agung menolak permohonan kasasi terdakwa kasus korupsi Komisi Pemilihan Umum, Daan Dimara. Majelis hakim kasasi yang diketuai Mariana Sutadi memvonis mantan anggota KPU itu empat tahun penjara. "Sama dengan putusan pengadilan di tingkat pertama," kata Kresna Harahap, salah seorang anggota majelis hakim kasasi.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Daan empat tahun penjara serta denda Rp 200 juta. Dia dinyatakan bersalah karena menunjuk langsung PT Royal Standard dalam pengadaan segel surat suara dalam Pemilihan Umum 2004.
Sementara itu, majelis hakim kasasi juga menolak permohonan kasasi Direktur Utama PT Royal Standard, Untung Sastrawijaya, rekanan KPU. Untung divonis lima tahun penjara serta denda Rp 250 juta.
Daan mengaku kecewa atas penolakan kasasinya. "Jahat sekali," ujarnya. Ia belum memutuskan apakah akan mengajukan permohonan peninjauan kembali atas perkaranya.
Memberantas Penjualan Orang
DEWAN Perwakilan Rakyat dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Muhaimin Iskandar mengesahkan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menjadi undang-undang. Peristiwa itu dilangsungkan pada Selasa pekan lalu. "Kami membantu memberantas kejahatan perbudakan modern," kata Latifah Iskandar, Ketua Pansus RUU ini.
Undang-undang itu dianggap menjadi awal yang baik untuk menyelamatkan jutaan perempuan dan anak. "Ini akan memberi pesan kepada pelaku agar menghentikan praktek keji yang selama ini mereka lakukan," ujar Latifah.
RUU ini adalah inisiatif pemerintah di era Presiden Megawati. Kala itu, Megawati mengeluarkan Keppres Nomor 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak. Dia juga mengeluarkan amanat presiden untuk mengajukan RUU ini ke DPR.
Di DPR, pembahasan RUU ini sempat terhenti seiring dengan pergantian anggota Dewan. "Akhirnya, kami ajukan kembali sebagai hak inisiatif Dewan," ujar Latifah. "Dengan demikian kita telah mengabarkan ke seluruh dunia, Indonesia sungguh-sungguh memerangi tindak pidana perdagangan orang," kata Meutia Farida Hatta, Menteri Pemberdayaan Perempuan.
Dua Calon Gubernur Jakarta
BURSA calon Gubernur DKI Jakarta ada kemungkinan hanya akan diisi dua calon: Adang Daradjatun yang diusung Partai Keadilan Sejahtera dan Fauzi Bowo yang disokong koalisi partai, antara lain Golkar dan PDIP. Hingga pekan lalu, belum jelas calon yang bakal mendampingi Fauzi. "Soal calon wakil gubernur memang belum diputuskan," kata Ketua Pemilihan Kepala Daerah Jakarta Partai Golkar, Agus Zakaria.
Sebelumnya, Wahab Mokodongan mengeluarkan pernyataan mengejutkan. Bekas Wakil Gubernur Lemhannas ini meminta Fauzi tak lupa pada janjinya menggandeng dirinya sebagai calon wakil gubernur. "Saya berharap kesepakatan itu jangan dilanggar," kata dia..
Agus tak mau banyak berkomentar soal ini. Menurut dia, Wahab mendaftar secara resmi sebagai calon wakil gubernur melalui Golkar. Selain dia, ada juga Mayor Jenderal (Purn.) Kirbiyanto, Mayor Jenderal (Purn.) Asril Tanjung, dan Mayor Jenderal (Purn.) Djasri Marin.
Konsultan kampanye Fauzi Bowo, Denny J.A., mengatakan, soal calon orang nomor dua ini bisa menjadi isu krusial bagi keutuhan koalisi. Menurut dia, kemungkinan cara yang dipakai meniru Banten. Secara teknis, partai-partai akan diminta menyerahkan nama calon. Setelah itu akan dipilih nama yang terpopuler melalui jajak pendapat. n
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo