Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi -Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat meminta warganya tidak menggelar resepsi pernikahan karena sedang mewabah virus corona atau covid-19. Penundaan ini diimbau sampai kondisi penyebaran virus tersebut mereda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau untuk nikahnya bagian dari kodrat, harus dilaksanakan," kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pada Jumat, 20 Maret 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tapi pada saat melakukan akad nikah, pemerintah meminta tak banyak mendatangkan orang. Cukup yang memiliki kepentingan dan kompetensi yang hadir. Antara lain wali nikah, penghulu, saksi, termasuk kedua mempelainya. "Lima orang sudah cukup," kata dia.
Setelah menggelar akad, pemerintah meminta pesta pernikahan ditunda. Walaupun itu telah dipersiapkan sebelumnya. "Seperti orang hendak berangkat umroh (semua ditunda). Di sinilah mulai sekarang diperlukan saling pengertian," kata dia.
Dengan penundaan itu, kata dia, yang memiliki hajat termasuk berupaya menyelamatkan orang lain dari penyebaran virus corona. Sebab, penyebaran virus tersebut lebih mudah di tempat keramaian atau kerumunan massa.
"Nikahnya silakan karena syarat nikah, enggak perlu ramai-ramai, kalau resepsi ditunda dulu," ucap Tri.
Pemerintah Kota Bekasi sekarang masih menetapkan status siaga penyebaran virus corona. Dinas kesehatan setempat mencatat sudah sembilan orang terkonfirmasi positif terjangkit virus yang berasal dari Wuhan, Cina tersebut.
Selain itu, ada 52 orang berstatus orang dalam pemantauan (ODP), sedangkan 30 orang lainnya berstatus pasien dalam pengawasan (PDP). Angka ini meningkat dibandingkan sehari sebelumnya yang berjumlah 68 orang.