Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberi lampu hijau bagi outlet Holywings yang disegel untuk kembali dibuka. Namun Holywings Group harus melengkapi izin operasi restoran dan bar itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ya semua badan usaha yang bisa memenuhi syarat-syarat izin ya memiliki hak yang sama. Semua, siapa saja,” ujar dia di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juni 2022.
Kemarin, Satpol P DKI Jakarta telah menyegel 12 outlet Holywings di Jakarta. Kepala Satpol PP DKI Arifin berujar, itu sudah menjadi peringatan kepada pihak pengelola yang memang harus memiliki niat dan iktikad baik untuk melengkapi semua dokumen perizinan yang disyaratkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kalau yang bersangkutan mengabaikan peraturan dan ketentuan yang berlaku tentu kami akan melakukan tindakan,” tutur Arifin.
Berawal dari promo miras gratis bagi Muhammad dan Maria
Wagub Riza Patria menjelaskan bahwa penyegelan Holywing itu berawal desakan yang muncul dari berbagai komunitas yang meminta izin operasional tempat hiburan malam itu dicabut. Desakan itu muncul imbas promo minuman keras (miras) gratis bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria.
“Masalah ini di awali dengan adanya penistaan agama. Seperti yang kita ketahui penggunaan nama Muhammad dan Maria dalam rangka promosi melalui media sosial atau IG dari Holywings itu,” kata dia.
Wagub DKI itu minta kepada pihak Holywings dan semua restoran, cafe atau bar, agar mengupayakan pemasaran menggunakan cara yang baik dan lebih bijak. “Jangan sampai bersentuhan dengan masalah-masalah SARA."
Indonesia ini, Riza berujar, merupakan negara yang sangat plural, beragam, dan heterogen. Di sana, kata dia, ada kebinekaan yang harus dijaga dan dihormati. “Kita rawat bersama, dan ini bukan hanya untuk Holywings, tapi buat semua untuk lebih berhati-hati,” tutur Riza.
Selain itu, Pemprov DKI menemukan ada setifikasi izin yang belum memenuhi, di antaranya adalah sertifikasi operasional bar yang belum diizinkan. Di aturan itu, Holywings tak punya izin untuk menyajikan minuman beralkohol.
Awak media saat mengambil gambar suasana outlet Holywings Epicentrum yang ditutup oleh Satpol PP DKI Jakarta di Kuningan, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022. Sebanyak 12 outlet Holywings di Jakarta disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada hari ini, disebabkan perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan perjanjian izin. Selama berdirinya Holywings kerap menimbulkan kontroversi, salah satunya yang terbaru terkait promo gratis minuman beralkohol untuk orang yang memiliki nama Muhammad dan Maria. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
“Yang ada baru apabila penggunaan minuman beralkohol dibawa pulang, jadi belum bisa dikonsumsi di tempat. Ini juga masalah yang ditemukan oleh petugas,” kata dia.
Dengan alasan tersebut, Riza melanjutkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan izin operasional Holywings dicabut atas dasar rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah. Kemudian diteruskan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Dari situ juga nanti diteruskan ke pemerintah pusat sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja. Yang penting ke depan masyarakat semuanya harus lebih hati-hati lagi,” ujar Riza.
Akibat izin usaha Holywings dicabut, ada 12 outlet di Jakarta yang disegel Satpol PP DKI, yakni Holywings Tanjung Duren Utara, Holywings Kalideres, Holywings di Kelapa Gading Barat, Tiger, Dragon, Holywings PIK, Holywings Reserve Senayan, Holywings Epicentrum, Holywings Mega Kuningan, The Garrison Menteng, Holywings Gunawarman dan Vendetta Gatsu.
Baca juga: Soal Nasib Karyawan Holywings Usai Disegel, Wagub DKI Riza: Kita Carikan Solusi