Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Wakil Wali Kota Jaksel Temukan Kantong Plastik Sekali Pakai di Pasar Tebet Timur

Wakil Wali Kota Jaksel minta penjual bertindak tegas tidak memberikan kantong plastik bagi warga yang tidak membawa tas belanja.

29 Juli 2020 | 05.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pembeli membawa barang belanjaan menggunakan kantong kain yang mereka bawa sendiri di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. Mulai hari ini, pusat perbelanjaan dan mini market tidak lagi menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai untuk pembeli. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji menggencarkan sosialisasi penggunaan kantong belanja ramah lingkungan sebagai pengganti kantong plastik. Sosialisasi dilakukan hingga ke tingkat rukun warga (RW) hingga rukun tetangga (RT).

"Sosialisasi kantong belanja ramah lingkungan jangan bertumpu pada PD Pasar saja, ada peran RT dan RW yang bisa mengingatkan warganya," kata Isnawa Adji di Jakarta, Selasa 28 Juli 2020.

Isnawa mengilustrasikan sebuah pasar berada di suatu wilayah, misalnya di RT sekian dan RW sekian, sehingga pengurus RT dan RW setempat memiliki peran untuk mengingatkan masyarakatnya membawa kantong belanja ramah lingkungan sebelum pergi ke pasar.

Upaya untuk mengingatkan warga tersebut dapat dilakukan lewat pesan instan grup WhatsApp yang dimiliki RT dan RW.

"Mengingatkan warga terus menerus tidak hanya dengan spanduk, tapi juga dalam setiap pertemuan warga, lewat media sosial juga diingatkan," ujarnya.

Isnawa mengatakan masih menemukan warga yang berbelanja menggunakan kantong plastik sekali pakai, salah satunya di Pasar Tebet Timur. Beberapa warga beralasan lupa membawa kantong belanja ramah lingkungan dan ada juga yang mengaku belum punya.

Menurut Isnawa, seharusnya penjual bertindak tegas tidak memberikan kantong plastik bagi warga yang tidak membawa tas belanja.

"Ini sebagai efek jera kepada masyarakat, agar belanja membawa kantong belanja ramah lingkungan," kata Isnawa.

Kebijakan larangan penggunaan kantong plastik resmi diterapkan per 1 Juli 2020 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.

Larangan penggunaan kantong plastik tersebut untuk menjaga lingkungan mengingat sampah plastik sulit terurai. Tumpukan sampah juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang dapat menimbulkan bencana alam.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus