Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Wali Kota Bekasi Izinkan Warga Salat Jumat di Masjid

Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan warga mendatangi rumah ibadah, termasuk menggelar Salat Jumat di masjid.

29 Mei 2020 | 11.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Pemadam Kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan ke bangunan luar Masjid Agung Al-Barkah, Kota Bekasi, Kamis, 28 Mei 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mengizinkan masyarakat melakukan kegiatan ibadah berjamaah baik di masjid, musala, maupun rumah ibadah lainnya. "Sudah diperbolehkan termasuk Salat Jumat berjamaah nanti, tapi tetap harus mengacu protokol kesehatan Covid-19," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Jumat, 29 Mei 2020.

Izin ibadah berjamaah itu dikeluarkannya lewat Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 450/3408/SETDA.KESSOS tentang protokol pelaksanaan ibadah berjamaah bagi masyarakat untuk mencegah penularan Coronavirus disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Rahmat Effendi pada Rabu, 27 Mei 2020 itu tercantum pelaksanaan ibadah berjamaah bagi umat Islam maupun kegiatan di rumah ibadah bagi non muslim harus mengacu pada protokol kesehatan Covid-19. Rahmat menyebut protokol kesehatan itu mengatur beberapa hal di antaranya tempat ibadah untuk pelaksanaan ibadah berjamaah harus dibersihkan terlebih dahulu dengan disinfektan.

Lalu pengurus tempat ibadah harus menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan ibadah kepada Pemkot Bekasi. "Mereka (pengurus tempat ibadah) juga diwajibkan menyediakan pembersih tangan dan pengukur suhu tubuh elektrik," katanya.

Rahmat juga mewajibkan setiap jamaah yang hendak melaksanakan ibadah berjamaah untuk menggunakan masker dan membawa peralatan ibadah masing-masing. Setiap jamaah yang hendak melakukan ibadah berjamaah juga diminta menjaga jarak sejauh 1,2 meter antarjamaah. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rahmat meminta khutbah (ceramah) berjalan sesingkat mungkin, yakni paling lama 15 menit. "Selama melakukan ibadah, jamaah tidak diperkenankan melakukan kontak langsung dengan sesama jamaah seperti bersalaman, berpelukan. Setelah beribadah berjamaah selesai harap segera membubarkan diri," kata Wali Kota Bekasi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus