SEWAKTU Opstib Pusat membongkar manipulasi kredit Bank Bumi Daya
oleh Dirut PT Jawa Building (sebuah perusahaan perumahan di
Jakarta), secara tak langsung terbawa nama Walikota Jakarta
Utara, Dwinanto. Sebab ia juga merangkap sebagai Ketua Badan
Pelaksana Otorita Pluit, di mana perusahaan tadi membangun
daerah perumahan. Tapi Mendagri Amirmachmud tak memberi
tanggapan apapun. Namun sewaktu Bupati Tegal Samino dinyatakan
terlibat manipulasi TRI (tebu rakyat intensifikasi), Menteri
Dalam Negeri banyak menanggapi dan cukup sibuk. Mengapa?
Karena memang ada perbedaan antara kedudukan seorang walikota di
Jakarta dengan bupati atau walikota di kotamadya. Hal itu
tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) 9 Agustus 1966 buatan
DPRD Gotong Royong DKI tentang pembagian wilayah-wilayah dalam
rangka dekonsentrasi Pemerintahan DKI. Dalam salah satu pasal
Perda itu menyebutkan "kota, kecamatan dan kelurahan adalah
wilayah administratif Pemerintahan Daerah Khusus Ibu-kota
Jakarta, bukan daerah tingkat II, tingkat III dan Desapraja
seperti dimaksud dengan Undang-undang tentang Pokokpokok
Pemerintahan Daerah (UU No. 18 tahun 19653 dan Undang-undang
tentang Desapraja (UU No. 19 tahun 1965)."
Dalam penjelasan Perda itu disebutkan bahwa walikota, camat dan
lurah hanyalah sebagai pembantu-pembantu Kepala Daerah
(Gubernur) dalam melaksanakan tugas eksekutif di wilayahnya.
Oleh karena itu "walikota, camat dan lurah diangkat dan
diberhentikan oleh Kepala Daerah." Walikota dijabat oleh seorang
pegawai negeri berpangkat sekurang-kurangnya bupati, camat
sekurangkurangnya asisten wedana dan lurah sekurang-kurangnya
perakit-tata-raja tingkat I.
Menurut Kepala Humas DKI, B. Harahap, dalam praktek Perda itu,
sebelum seorang walikota ditetapkan, Sekretaris Wilayah Daerah
(Sekwilda) DKI mengusulkan calon-calon yang terdiri dari
pejabat-pejabat teras DKI sendiri. Selanjutnya Gubernur DKI yang
menetap kan dan mengangkatnya. Tapi menurut drs. Teuku Djam
Mohamad Said, Kepala Humas DPRD-DKI, di masa jabatan bekas
Gubernur Ali Sadikin, biasanya setiap akan ada pengangkatan
seorang walikota, gubernur memberitahu sebelumnya kepada
DPRD-DKI. Lalu dimusyawarahkan. "lni sesuai dengan konsensus
pada waktu penetapan Perda tentang pembagian wilayah-wilayah
DKI," tambah Djam Mohamad Said . Diungkapkannya juga bahwa
walikota di DKI bukan figur politik, sebaliknya dari jabatan
seorang walikota di kotamadya.
Kustamto Wirodihardjo
Oleh karena itu tatkala terbetik berita jabatan walikota Jakarta
Utara, Dwinanti, habis masa jabatannya, tak banyak terdengar
kasak-kusuk tentang siapa penggantinya. Salah seorang calon yang
banyak disebut adalah Letkol. Laut Kustamto Wirodihardjo, salah
seorang anggota DPRD-DKI. Menurut kalangan DPRD-DKI hampir dapat
dipastikan, bahwa Kustamto-lah yang akan menduduki jabatan
Walikota Jakarta Utara. Dan akan dilantik dalam waktu dekat ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini