Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Walikota Di Sini Dan Di Sana

Berdasarkan perda 9 agt'66 dprdgr dki: kota, kec. dan kel. adalah wilayah administratif pemerintah dki jkt, karena itu walikota, camat & lurah adalah pembantu gubernur yang diangkat & diberhentikan oleh gubernur.(kt)

11 Februari 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEWAKTU Opstib Pusat membongkar manipulasi kredit Bank Bumi Daya oleh Dirut PT Jawa Building (sebuah perusahaan perumahan di Jakarta), secara tak langsung terbawa nama Walikota Jakarta Utara, Dwinanto. Sebab ia juga merangkap sebagai Ketua Badan Pelaksana Otorita Pluit, di mana perusahaan tadi membangun daerah perumahan. Tapi Mendagri Amirmachmud tak memberi tanggapan apapun. Namun sewaktu Bupati Tegal Samino dinyatakan terlibat manipulasi TRI (tebu rakyat intensifikasi), Menteri Dalam Negeri banyak menanggapi dan cukup sibuk. Mengapa? Karena memang ada perbedaan antara kedudukan seorang walikota di Jakarta dengan bupati atau walikota di kotamadya. Hal itu tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) 9 Agustus 1966 buatan DPRD Gotong Royong DKI tentang pembagian wilayah-wilayah dalam rangka dekonsentrasi Pemerintahan DKI. Dalam salah satu pasal Perda itu menyebutkan "kota, kecamatan dan kelurahan adalah wilayah administratif Pemerintahan Daerah Khusus Ibu-kota Jakarta, bukan daerah tingkat II, tingkat III dan Desapraja seperti dimaksud dengan Undang-undang tentang Pokokpokok Pemerintahan Daerah (UU No. 18 tahun 19653 dan Undang-undang tentang Desapraja (UU No. 19 tahun 1965)." Dalam penjelasan Perda itu disebutkan bahwa walikota, camat dan lurah hanyalah sebagai pembantu-pembantu Kepala Daerah (Gubernur) dalam melaksanakan tugas eksekutif di wilayahnya. Oleh karena itu "walikota, camat dan lurah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah." Walikota dijabat oleh seorang pegawai negeri berpangkat sekurang-kurangnya bupati, camat sekurangkurangnya asisten wedana dan lurah sekurang-kurangnya perakit-tata-raja tingkat I. Menurut Kepala Humas DKI, B. Harahap, dalam praktek Perda itu, sebelum seorang walikota ditetapkan, Sekretaris Wilayah Daerah (Sekwilda) DKI mengusulkan calon-calon yang terdiri dari pejabat-pejabat teras DKI sendiri. Selanjutnya Gubernur DKI yang menetap kan dan mengangkatnya. Tapi menurut drs. Teuku Djam Mohamad Said, Kepala Humas DPRD-DKI, di masa jabatan bekas Gubernur Ali Sadikin, biasanya setiap akan ada pengangkatan seorang walikota, gubernur memberitahu sebelumnya kepada DPRD-DKI. Lalu dimusyawarahkan. "lni sesuai dengan konsensus pada waktu penetapan Perda tentang pembagian wilayah-wilayah DKI," tambah Djam Mohamad Said . Diungkapkannya juga bahwa walikota di DKI bukan figur politik, sebaliknya dari jabatan seorang walikota di kotamadya. Kustamto Wirodihardjo Oleh karena itu tatkala terbetik berita jabatan walikota Jakarta Utara, Dwinanti, habis masa jabatannya, tak banyak terdengar kasak-kusuk tentang siapa penggantinya. Salah seorang calon yang banyak disebut adalah Letkol. Laut Kustamto Wirodihardjo, salah seorang anggota DPRD-DKI. Menurut kalangan DPRD-DKI hampir dapat dipastikan, bahwa Kustamto-lah yang akan menduduki jabatan Walikota Jakarta Utara. Dan akan dilantik dalam waktu dekat ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus