Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Warga Bekasi Kecewa MUI Lamban Lansir Fatwa Vaksin MR, Ada Apa?

Banyak warga Kota Bekasi mulai pikir-pikir menggunakan vaksin Measles-Rubella (MR) atau dikenal vaksin MR untuk imunisasi anaknya.

23 Agustus 2018 | 22.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang siswa mengintip diberikan imunisasi campak dan rubella (MR) di SD Negeri 61 Kota Gorontalo, Gorontalo, Kamis, 2 Agustus 2018. ANTARA/Adiwinata Solihin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bekasi - Banyak warga Kota Bekasi mulai pikir-pikir menggunakan vaksin Measles-Rubella (MR) atau dikenal vaksin MR untuk imunisasi anaknya.

Hal ini menyusul adanya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa vaksin MR yang didatangkan dari India tersebut mengandung babi dan organ manusia.

"MUI telat mengeluarkan fatwa ini. Sekarang vaksin itu sudah terlanjur masuk," kata seorang warga bernama Buana, 27 tahun kepada Tempo, Kamis, 23 Agustus 2018.
Baca : MUI Nyatakan Vaksin MR Haram, Begini Isi Lengkap Fatwa MUI

Buana menyesalkan lambannya MUI mengeluarkan fatwa perihal vaksin tersebut. Sebab, pemerintah sudah mengkampanyekan vaksin untuk mencegah penyakit campak-rubella sejak tahun lalu. "Sekarang kalau ada kampanye vaksin menunggu kejelasan status bahan bakunya lebih dulu," ujar dia.

Beda halnya dengan Atika Yulia, 24 tahun, ibu rumah tangga ini enggan memberikan vaksin MR, jika ada kampanye lagi. Hal ini menyusul adanya fatwa dari MUI pada awal pekan ini perihal kandungan vaksin MR. "Sudah jelas bahan bakunya haram, turunannya juga pasti haram," ujar ibu yang mempunyai anak tiga tahun ini.

Sejak awal, warga Rawalumbu ini sudah meragukan kandungan di dalam vaksin. Namun, karena dorongan sejumlah pihak, termasuk kampanye yang masih dari pemerintah akhirnya memberikan vaksin MR kepada anaknya enam bulan lalu. "Kalau ada imunisasi lagi MR, saya tidak mau," ujar Atika.

vaMenteri Kesehatan Nila F. Moeloek dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam saat menyampaikan kesepakatan mengenai vaksin MR di Kantor MUI, Jakarta, 3 Agustus 2018. TEMPO/Friski Riana

Lain lagi dengan Rina, warga Kranji, Bekasi Barat, ini enggan memberikan vaksin kepada anaknya karena pengalaman pertama. Menurut dia, anaknya yang berusia empat tahun mengalami sakit di bagian yang disuntik. "Sembuhnya lama, mendingan tidak usah vaksin," ujar dia.
Simak juga :
Ini Fakta Little Tokyo Blok M, Lokasi 4 Atlet Jepang Sewa PSK

Ia semakin tidak bersedia menyusul adanya fatwa dari MUI bahwa vaksin tersebut dinyatakan haram. Meskipun lembaga ini menyatakan bahwa vaksin boleh dipakai karena keterpaksaan lantaran belum ditemukan vaksin halal. "Saya belum bisa menerima vaksin itu," ujar Rina.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Dezi Syukrawati mengatakan capaian vaksinasi MR kepada anak berusia 9 bulan sampai dengan 15 tahun mencapai 90 persen.

Jumlah anak yang dibeikan vaksin MR mencapai 658.563. "Vaksin MR di Kota Bekasi tahun 2017, tidak ada masalah," ujar Dezi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus