Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia atau MUI Pusat Anwar Abbas mengatakan ada prosedur soal halal yang luput dilakukan Kementerian Kesehatan atau Kemenkes dalam proses sertifikasi halal vaksin campak dan rubella atau vaksin MR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Anwar, semestinya jauh-jauh hari Kemenkes mengajukan surat pada MUI terutama pada Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI untuk pemeriksaan kehalalan vaksin.
"Tetapi suratnya enggak pernah masuk. Bagaimana LPPOM menindaklanjuti. Bagi saya, terus terang ini keteledoran," ujar Anwar di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta pada Senin, 6 Agustus 2018.
Sebelumnya, MUI telah memanggil Kementerian Kesehatan membahas kehalalan vaksin MR. Imunisasi vaksin ini mendapat penolakan dari MUI Kepulauan Riau lantaran belum memiliki sertifikat halal dari LP-POM MUI Pusat. Anwar menjelaskan, dari hasil pertemuan itu disimpulkan bahwa vaksin MR belum mendapatkan sertifikasi halal dari MUI.
Baca: Kementerian Kesehatan Percepat Proses Sertifikasi Halal Vaksin MR
Dari pertemuan itu, Anwar mengklaim, MUI telah bersepakat dengan Kementerian Kesehatan untuk menunda pemberian vaksin MR bagi masyarakat muslim di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menunggu kejelasan tentang kehalalan bahan baku pembuatan vaksin MR ini.
"Menunda pelaksanaan imunisasi MR bagi masyarakat muslim sampai ada kejelasan hasil pemeriksaan dari produsen dan ditetapkan fatwa MUI," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 4 Agustus 2018.
Kementerian Kesehatan sendiri memberikan keterangan berbeda soal hasil pertemuan mereka dengan MUI. Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek mengatakan akan tetap melakukan vaksinasi measles rubella atau vaksin MR bagi masyarakat yang tidak mempersoalkan kehalalan vaksin tersebut. "Kami tetap melakukan imunisasi, tentu bagi yang tidak terkait dengan isu halal ini. Tetap dilakukan sebagai kesehatan kami tetap harus melindungi masyarakat dari penyakit," kata Nila di kantor Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, Jumat, 3 Agustus 2018.
Adapun bagi masyarakat yang menolak vaksin MR karena belum jelas kehalalannya, Nila menyampaikan bahwa mereka boleh menunggu sampai dikeluarkannya fatwa oleh MUI.
Ia pun berharap sertifikasi halal bisa segera dikeluarkan. Sebab, Kementerian Kesehatan akan melakukan imunisasi dengan vaksin MR serentak mulai 1 Agustus 2018 sampai September 2018, dengan menyasar 31.963.154 juta di 28 provinsi di luar Jawa.