Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Jaringan Rakyat Miskin Kota mengusulkan revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Mereka mengajukan revisi perda itu agar program penataan kampung yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi DKI tidak melanggar aturan tata ruang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Jaringan Rakyat Miskin Kota, Eni Rochyati, menjelaskan, saat menyusun Perda 1/2014, pemerintah DKI tidak melibatkan warga kampung. Padahal warga telah menempati kampung mereka sejak puluhan tahun sebelumnya. "Kami tinggal di situ sebelum perda dibuat, dan kami kan punya hak atas tempat tinggal," ujar dia kepada Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah DKI merencanakan program penataan 21 kampung melalui program community action plan (CAP) dan collaborative implementation program (CIP). Untuk melaksanakan program tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.
Masalahnya, berdasarkan Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, dari 21 kampung yang akan ditata itu, sembilan kampung berada di luar zona permukiman.
Eni mencontohkan Kampung Marlina, Penjaringan, Jakarta Utara, yang berada di zona perkantoran. Karena itu, warga Kampung Marlina mengusulkan perubahan zonasi menjadi permukiman agar hunian mereka tidak melanggar aturan. "Kalau mengikuti Perda RDTR, habis kampung kami (melanggar aturan)," ujarnya.
Eni mengungkapkan, gara-gara hunian warga kampung berada di luar zona permukiman, mereka kesulitan mengurus legalitas kepemilikan tanah serta bangunannya. Walhasil, hingga saat ini, banyak warga kampung yang tidak mengantongi bukti kepemilikan, baik berupa sertifikat hak milik maupun hak guna bangunan.
Menurut Eni, program penataan kampung merupakan janji kampanye Gubernur Anies. Pada pemilihan Gubernur DKI lalu, Anies meneken kontrak politik dengan sejumlah warga kampung. Salah satunya kontrak politik yang diteken pada 8 April 2017. Isinya antara lain janji Anies untuk mengubah tata ruang, melegalisasi perkampungan, serta menyediakan hunian terjangkau untuk rakyat miskin.
Warga Kampung Tongkol, Ancol, Jakarta Utara, juga mengusulkan revisi Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Dalam usulnya itu, warga Kampung Tongkol meminta lebar jalan inspeksi dipangkas menjadi 5 meter dan lebar anak Kali Ciliwung menjadi 20 meter (sesuai dengan kondisi Kampung Tongkol sekarang). Padahal, dalam Perda 1/2014, lebar jalan inspeksi 15 meter dan lebar kali 40 meter.
Surat usul revisi perda dari warga Kampung Tongkol, yang salinannya diperoleh Tempo, menyebutkan pertimbangan usul perubahan tata ruang tersebut. Menurut warga, setelah dinding anak Kali Ciliwung dipasangi turap, banjir tidak pernah terjadi lagi. Karena itu, jalan yang memisahkan Kampung Tongkol dengan Kali Ciliwung lebarnya cukup 5 meter.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Benni Agus, mengatakan tengah membahas usul revisi Perda 1/2014 dari warga kampung itu. Menurut dia, kampung-kampung itu faktanya telah ada meski tidak terakomodasi dalam perda. "Kasus seperti ini cukup banyak," ucapnya.
Benni menjelaskan, salah satu cara mengakomodasi permohonan warga kampung adalah penataan ruang berbasis kawasan. Dalam satu kawasan nantinya bisa terdapat zonasi campuran, seperti ruang terbuka hijau dan permukiman.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, mempertanyakan sikap pemerintah yang tidak konsisten dalam menegakkan Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Menurut dia, Gubernur Anies seharusnya melaksanakan peraturan daerah itu. "Jangan karena mengakomodasi kepentingan politik, kemudian dengan seenaknya mengusulkan perubahan perda," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu. GANGSAR PARIKESIT
Berdiri di Lain Zona
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo