Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Warga Kian Abai Prokes? Bupati Tangerang Ancam Sita KTP dan SIM Pelanggar

Bupati Tangerang A.Zaki Iskandar menyatakan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah akan menyita KTP dan SIM warga jika melanggar protokol kesehatan.

25 Juni 2021 | 22.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bupati Tangerang, Banten, Ahmed Zaki Iskandar mengunjungi Desa Kayu Bongkok, Kecamatan Sepatan yang dicanangkan sebagai destinasi wisata. (Foto : Antara/Adityawarman)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO.Tangerang-Bupati Tangerang A.Zaki Iskandar menyatakan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan menyita kartu tanda penduduk (KTP) dan surat izin mengemudi (SIM) jika menemukan warga Tangerang melanggar protokol kesehatan.

Langkah itu dilakukan menyusul makin abainya masyarakat terhadap protokol kesehatan.

Padahal kondisi wabah di Kabupaten Tangerang masuk dalam Zona Merah.

"Saat ini wabah covid-19 di Kabupaten Tangerang lebih cepat,  lebih aktif, masyarakat agar berhati-hati, tidak bepergian keluar rumah dan menghindari kerumunan dan tetap memakai masker,"kata Zaki usai melakukan rapat dengan Forkompimda di  Pendopo  jalan Kisamaun Jumat 25 Juni 2021.

"Ada beberapa tindakan nanti, termasuk salah satunya adalah menyita KTP dan SIM jika masyarakat tidak patuh terhadap protokol kesehatan,"kata  Bupati Zaki.

Dia menambahkan, "Saat ini Kabupaten Tangerang  sudah dinyatakan zona merah, saya mengimbau kepada masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan, saat ini fasilitas kesehatan sudah penuh."

Komandan Kodim 0510 Tigaraksa Letkol Inf Bangun Siregar, menambahkan agar PPKM mikro lebih aktif, terus merinci warga yang teridentifikasi Covid-19 dan kepala desa, lurah berperan aktif membantu masyarakat yang menjalani isolasi mandiri di rumah.

"Empat pilar harus terus bersinergi, camat, Koramil, kapolsek dan kepala Puskesmas harus terus memantau warga yang melakukan isolasi mandiri jangan kendor protokol kesehatan,"kata Bangun.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menjabarkan sejatinya Pemkot telah mengambil langkah antisipasi terjadinya kenaikan kasus dengan pembatasan sejumlah kegiatan hingga optimalisasi vaksinasi di Kota Tangerang.

"Untuk vaksinasi targetnya 15.000 per hari, tapi kita coba maksimalkan sampai 20.000 perhari,"kata Arief.

Di lingkungan zona merah juga diberlakukan mikro lockdown,"kata Arief usai  Wali Kota  meninjau pelaksanaan vaksinasi di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat 25 Juni 2021.

Dengan realitas itu  Arief, mengatakan Satgas Covid-19 yang ada di RT RW juga menjadi kunci penanganan pandemi Covid-19 yang terjadi, untuk mengajak masyarakat saat ini menjadi garda terdepan, mengingat saat ini petugas kesehatan yang menjadi garda terakhir dalam jumlah yang terbatas.

"Instalasi Gawat Darurat di beberapa rumah sakit dan Puskesmas, banyak yang mengantri",kata Arief.

Wali Kota juga meminta agar masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah untuk membatasi sejumlah kegiatan yang berpotensi menjadi penyebab terjadinya penularan Covid-19.

"Ibadahnya di rumah saja dan kalau tidak ada urusan yang mendesak lebih baik di rumah saja,"ujar Arief seirama dengan Bupati Tangerang.

Baca juga : Lurah Cijanjung Meninggal, Dimakamkan dengan Protokol Covid-19
#Jagajarak
#Pakaimasker
#Cucitangan

AYU CIPTA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ayu Cipta

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus