Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Warga Jalan Raya Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, memblokade jalan setelah sebuah truk tanah melindas seorang anak kecil pada Kamis siang tadi, 7 November 2024. Kemacetan panjang pun terjadi akibat pemblokiran itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hingga siang ini, jalan Raya Salembaran Jaya ditutup dan tidak bisa dilalui kendaraan, dua arah macet total," ujar Irwanto, warga setempat kepada Tempo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Irwanto mengatakan, ratusan warga desa menghentikan truk tanah yang melintas dan memblokade jalan utama yang menghubungkan Teluknaga, Kosambi Dadap ke Kota Tangerang dan Bandara Soekarno Hatta itu sejak Kamis siang tadi hingga petang ini.
"Hanya kendaraan bermotor saja yang bisa lewat, kendaraan roda empat terhenti total," kata dia.
Penutupan jalan utama itu bagian dari sikap warga yang menumpahkan kemarahan setelah sebuah truk menabrak bocah berusia 9 tahun pada siang tadi. Ratusan warga Jl Salembaran Jaya mengamuk dengan menghentikan, membakar hingga merusak puluhan truk tanah yang melintas di sekitar jalan itu. "Anak itu terlindas kakinya," kata Irwanto.
Irwanto mengatakan aksi tersebut merupakan klimaks kemarahan warga karena kejadian seperti ini sudah sering terulang. Ketua RT 4, RW 14, Salembaran Jaya, tersebut menambahkan, warga secara spontan menghentikan truk tanah yang melintas, lalu membakar dan merusak truk truk yang mengangkut tanah tersebut."Ada 20 truk yang dirusak dan 2 truk yang dibakar," kata Irwanto.
Warga, kata dia, baru kemarin menggelar aksi demonstrasi agar truk tanah beroperasi di jam operasional yang sudah ditentukan. Warga menilai, Pemerintah Kabupaten Tangerang terkesan membiarkan truk-truk tanah itu beroperasi diluar jam operasional truk. Padahal, menurut Irwanto sudah ada peraturan Bupati Tangerang tentang waktu operasional.
"Aksi warga setelah ada korban jatuh, nah hari ini kembali terjadi warga ditabrak truk tanah," ujarnya. "Pemkab Tangerang membiarkan pelanggaran ini," kata Irwanto.