Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Warga Mangga Besar di 3 RT Mau Digusur Karena Ada Pihak Lain yang Melelang Lahan Rumah Mereka

Warga Kelurahan Mangga Besar 1, Taman Sari, Jakarta Barat sejak 2015 sudah diberitahu bahwa lahan tempat tinggal mereka sudah dilelang.

2 Oktober 2023 | 15.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aksi Tolak Penggusuran dan Mafia Tanah oleh Warga Kelurahan Mangga Besar, Jakarta Barat. Senin, 2 Oktober 2023. Tempo/I Gusti Ayu Putu Puspasari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Warga Kelurahan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat mengadakan Aksi Tolak Penggusuran dan Mafia Tanah bersama-sama, hari ini, Senin, 2 Oktober 2023 di sepanjang Jalan Mangga Besar I No. 191, Jakarta Barat. Aksi warga ini dilakukan dalam rangka menolak penggusuran tempat tinggal mereka selama ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Informasi soal pengosongan ini pertama kali mereka terima pada 6 Januari 2015, di Kelurahan Mangga Besar. Saat itu, warga disosialisasikan bahwa tanah yang mereka tempati telah dilelang oleh Gunarto Kerta Djaja kepada Deepak Rupo Chugani, Dilip Rupo Chugani, dan Melissa Angryanto melalui lelang pada Kantor Pejabat Lelang Kelas II.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan dari hal itu kemudian Deepak, dkk menunjuk seorang pengacara atas nama Bambang Yudianto untuk melakukan pengosongan. Hal inilah yang kemudian menyebabkan warga menjadi geram dan tak terima dengan tindakan tersebut. Kericuhan sudah terjadi pada Kamis, 31 Agustus 2023 lalu, saat mereka menolak aksi pengosongan. 

Warga Kelurahan Mangga Besar 1 yang meliputi warga RW 02, RT 05, RT 07, dan RT 09 mengakui bahwa mereka telah menempati tanah tersebut sejak tahun 1928. Saat itu tanah yang didiami warga masih berupa rawa dan hutan. Selain itu warga juga mengatakan bahwa dahulunya di sekitar tanah tersebut pernah berdiri sebuah Lembaga Masyarakat yang sekarang terlah berubah menjadi Glodok Plaza.

Seiring berjalannya waktu, warga pun mendirikan rumah-rumah dan juga mengurus IMB atau Izin Mendirikan Bangunan, dan hal ini juga sudah diberikan oleh Pemerintah Daerah. Warga juga membayar Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA), Iuran Rehabilitasi Daerah, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara rutin sejak tahun 1960-an. 

“Saya bilang, ini loh saya selalu bayar PBB, bayar IREDA, dan saya ada Kartu keluarga (KK) dengan nama saya jelas, RTnya, RWnya. Termasuk data saya dan keluarga juga ada di kelurahan. Masa saya dibilang masuk ke pekarangan milik orang, pekarangan yang mana maksudnya saya bilang, kan konyol kalau begini namanya,” kata Simon selaku ketua RW 02 Mangga Besar. 

Atas dasar itu, warga menyatakan berhak memperoleh sertifikat hak atas tanah berdasar pada Peraturan Menteri Agraria No. 3 Tahun 1997 Pasal 60 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. 

Oleh karena itu warga merasa terganggu atas adanya imbauan pengosongan lahan yang dilakukan secara tiba-tiba. Proses pelelangan tempat tinggal dilakukan tanpa sepengetahuan warga yang telah menempati tanah yang dijadikan objek lelang tersebut. 

“Saya dibilang masuk ke halaman rumah orang, loh kan kita yang punya tempat, dia yang maling kok kita yang ditangkep. Kan istilahnya begitu ya,” kata Simon. 

I GUSTI AYU PUTU PUSPASARI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus