Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Gadis Asal Bogor Dipaksa jadi PSK di Jakarta, Dibayar Rp 2,5 Juta untuk Melayani 32 Tamu

Kasus TPPO ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi bahwa anaknya dijadikan sebagai PSK di Jakarta.

19 Desember 2024 | 20.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bogor - Seorang gadis asal Bogor berusia 15 tahun berinisial Z diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi pekerja seks komersial (PSK) di sejumlah hotel kawasan Mangga Besar, Jakarta. Z terjerumus dalam bisnis haram itu dengan iming-iming bekerja menjadi pelayan restoran di Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Korban dijual sebagai pemuas nafsu pria hidung belang melalui aplikasi MiChat dan korban akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2,5 juta jika sudah melayani sebanyak 32 orang tamu,” kata Kepala Kepolisian Resor kota Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso pada Kamis, 19 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bismo mengatakan polisi sudah menangkap tiga orang terangka yang menjual dan menjadikan Z sebagai PSK di empat hotel yang berada di kawasan Mangga Besar dan Tamansari, Jakarta. “Tiga pelaku terdiri atas dua pria yang bertindak sebagai pengelola aplikasi dan satu tersangka perempuan yang bertugas untuk mengelola keuangan,” ujar dia.

Identitas ketiga tersangka yakni ARR alias Bagol, FA alias Solihin, dan Wul. Kasus TPPO ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi bahwa anaknya dijadikan sebagai PSK di Jakarta. “Pelaku berinisial Bagol merupakan teman korban, dia mengajak korban bekerja di Jakarta,” kata Bismo.

Dengan modus iming-iming bekerja di restoran, Bagol membawa Z dan berangkat ke Jakarta menggunakan KRL. Namun sesampainya di Jakarta, Bagol malah membawa gadis tersebut ke sebuah hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. "Korban dipaksa melayani untuk melayani jasa seksual kepada tamu yang didapat oleh Bagol dan Solihin dari aplikasi MiChat," ucap Bismo.

Z dijual melalui aplikasi MiChat dengan harga Rp 250- 300 ribu. Bahkan selama beraksi dari 13-19 November 2024, ketiga pelaku berpindah-pindah hotel di daerah Jakarta. "Selama ini, para pelaku menyewa hotel untuk dijadikan transaksi prostitusi, di sinilah peran Wul yang bertugas sebagai bendahara untuk mengurus keuangannya," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Ajun Komisaris Aji Riznaldi Nugtoroho.

Setelah dipaksa melayani puluhan tamu, akhirnya Z berhasil menghubungi orang tuanya dan memberi tahu jika dirinya dijadikan wanita penghibur di Jakarta. "Korban menghubungi ibunya menggunakan ponsel salah seorang pelaku dan menginformasikan kalau dirinya ditipu, bukan bekerja di restoran melainkan disuruh melayani pria," ujar Aji.

Kemudian orang tua Z melaporkan kasus yang menimpa anak perempuannya tersebut ke Unit PP Polresta Bogor Kota. “Petugas pun langsung menyelamatkan korban dan mengkap ketiga pelaku di Jakarta,” kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 76 F jo 83 UU tentang Perlindungan Anak.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus