Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang Selatan -Warga Perumahan Taman Pondok Cabe RW 08, Kelurahan Pondok Cabe Udik Pamulang, Tangerang Selatan menyesali upaya Pemkot Tangerang Selatan, Banten yang merobohkan pagar tembok di permukiman tersebut dengan mengerahkan puluhan petugas untuk kepentingan akses jalan pembangunan perumahan.
"Warga menolak keras upaya Pemkot Tangsel melalui Satpol PP yang merobohkan pagar di permukiman Taman Pondok Cabe. Sebab, warga sudah menolak melalui surat keberatan yang disampaikan. Jadi, tindakan yang dilakukan petugas sangat membuat warga kecewa dan menakutkan sebab mengerahkan banyak petugas," kata Ary Hanjono selaku Ketua RW 08 Perumahan Taman Pondok Cabe dalam surat keterangan lembaran penolakan.
Sementara itu, kegiatan petugas merobohkan pagar tembok di Perumahan Taman Pondok Cabe hari Kamis 13 Februari 2020, sempat mendapat penolakan warga yang ingin melihat surat izin pembongkaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, Asda I Pemkot Tangsel yakni Rahmat Salam yang memimpin kegiatan tersebut, hanya menyatakan upaya petugas telah mendapatkan restu dari Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.
Hasil pertemuan warga tanggal 10 Februari 2020 lalu, H Bashir A Kalia merencanakan membangun perumahan yang berjumlah 19 unit dengan siteplan yang dimiliki warga juga.
Mengenai penolakan, warga sudah berulang kali menyampaikan keberatan dan penolakan terkait permohonan H Bashir A Kalia yang ingin memanfaatkan jalan lingkungan di Perumahan Taman Pondok Cabe untuk kepentingan pembangunan perumahan yang lokasinya berada di luar Perumahan Taman Pondok Cabe.
Adapun alasan penolakan warga karena Perumahan Taman Pondok Cabe adalah perumahan model klaster dengan pagar keliling dan hanya satu pintu gerbang masuk dan keluar, sehingga semua jalan di permukiman tersebut adalah jalan khusus dan bukan jalan umum sesuai PP No.34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Kemudian, jika pagar yang selama 30 tahun tersebut telah berdiri dibongkar maka akan menimbulkan risiko kerawanan, sebab warga tidak ingin perumahannya menjadi perumahan terbuka dan menyebabkan semakin banyak orang luar yang berlalu-lalang di jalan Perumahan Taman Pondok Cabe.
Terkait pagar tembok yang berdiri di lahan fasos fasum, dia menjelaskan, sejak tahun 1988 warga telah mengelola fasos fasum dengan baik dan belum tercatat sebagai aset pemerintah. Kalau pun ada perawatan yang dilakukan pemkot berupa aspal dan lainnya, tak serta merta fasos fasum menjadi milik pemerintah. Karena pengambilalihan fasos fasum harus ikut prosedur dengan mengacu Perwali Tangerang Selatan No.26 Tahun 2015 pasal 14 dan 15 ayat 1 dan 2.
"Intinya, warga hanya menolak penggunaan akses jalan lingkungan untuk menuju ke perumahan yang akan dibangun. Jika kegiatan pembangunan sendiri, warga tak ada masalah. Kemudian, warga juga menyesali pihak Pemkot Tangerang Selatan yang mengerahkan petugasnya dalam merobohkan pagar sebab membuat warga jadi panik serta tak menunjukkan surat izin pembongkaran saat pelaksanaan," ujarnya pula.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini