Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) menuntut hukuman mati warga negara asing (WNA) Portugal atas kepemilikan narkotika jenis kokain cair sebanyak 2.673,8 gram. Setidaknya terdapat dua WNA Portugal yang dituntut pidana mati yakni Fernando Miguel Gama De Sousa dan Rui Pedro Azevedo Viana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasi Intel Kejari Tangsel Hasbullah mengatakan, sidang perkara dua WNA Portugal itu digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 3 Oktober 2024 lalu dengan agenda pembacaan tuntutan dari penuntut umum dengan hakim yang diketuai oleh H. Muhammad Ali Sahrin Usup.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dalam tuntutannya, penuntut umum menuntut terdakwa Fernando Miguel Gama De Sousa dengan pidana mati karena terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 Undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Hasbullah, Sabtu 5 Oktober 2024.
Hasbullah menerangkan, untuk terdakwa Rui Pedro Azevedo Viana, penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 milyar.
"Bahwa dalam pertimbangannnya penuntut umum menganggap tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Fernando Miguel Gama De Sousa. Sedangkan terhadap terdakwa Rui Pedro Azevedo Viana hal yang meringankan karena terdakwa Rui Pedro Azevedo Viana membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap pelaku utama yaitu terdakwa Fernando Miguel Gama De Sousa," terangnya.
Hasbullah menegaskan, tuntutan pidana berat dan pidana mati terhadap dua terdakwa WNA Portugal itu bukan sekadar untuk memberi efek jera kepada oknum lainnya, tetapi untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Mengingat Indonesia merupakan wilayah sasaran penyelundupan jaringan narkoba internasional, karena permintaan konsumsi narkoba masih tetap tinggi. Selain karena jumlah penduduknya yang besar, perkembangan ekonomi Indonesia yang terbilang tinggi menjadi daya tarik bagi sindikat narkoba internasional," tegas Hasbullah.
Hasbullah menyebut, agenda sidang dua WNA Portugal perkara kepemilikan Kokain cair itu akan dilanjut kembali pada sidang berikutnya agenda pembelaan dari dua terdakwa pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tangsel menuntut dua terdakwa WNA Portugal itu yakni dengan dengan dakwaan pertama,
Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau kedua dengan Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketiga dengan Pasal 115 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pilihan Editor: WNA Portugal Jadi Kurir Kokain Cair dalam 3 Botol Sampo, Terbang ke Indonesia Diupah 6 Ribu Euro