Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
SIKAP tertutup pemerintah dalam penyusunan omnibus law menuai kecaman. Hingga Dewan Perwakilan Rakyat menyetujuinya sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional Prioritas 2020 pada Rabu, 22 Januari lalu, masyarakat tak kunjung mengetahui pasti isi empat rancangan undang-undang besar yang bakal merevisi, memangkas, dan menyelaraskan puluhan undang-undang lain tersebut. Sebaliknya, kerahasiaan tak berlaku bagi pengusaha, yang sejak awal dilibatkan pemerintah dalam pembahasan.
Kekhawatiran bahwa omnibus law sarat kepentingan pemilik modal pun meningkat setelah beredar draf RUU Penciptaan Lapangan Kerja, bagian dari paket regulasi jumbo ini. Sejumlah pasal dalam naskah tersebut dinilai mengancam kelestarian alam, meringankan sanksi bagi perusak lingkungan, juga tak melindungi hak buruh.
Kepada Retno Sulistyowati dan Putri Adityowati dari Tempo, Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono menampik tudingan bahwa pemerintah menganakemaskan pengusaha dalam pembahasan omnibus law. “Sebenarnya buruh itu bolak-balik kami undang ke sini,” kata Susiwijono, yang juga menjadi Wakil Ketua Satuan Tugas Bersama Pemerintah dan Kadin untuk Konsultasi Publik Omnibus Law, di kantornya, Kamis, 23 Januari lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo