Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SIKAP tertutup pemerintah dalam penyusunan omnibus law menuai kecaman. Hingga Dewan Perwakilan Rakyat menyetujuinya sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional Prioritas 2020 pada Rabu, 22 Januari lalu, masyarakat tak kunjung mengetahui pasti isi empat rancangan undang-undang besar yang bakal merevisi, memangkas, dan menyelaraskan puluhan undang-undang lain tersebut. Sebaliknya, kerahasiaan tak berlaku bagi pengusaha, yang sejak awal dilibatkan pemerintah dalam pembahasan.
Kekhawatiran bahwa omnibus law sarat kepentingan pemilik modal pun meningkat setelah beredar draf RUU Penciptaan Lapangan Kerja, bagian dari paket regulasi jumbo ini. Sejumlah pasal dalam naskah tersebut dinilai mengancam kelestarian alam, meringankan sanksi bagi perusak lingkungan, juga tak melindungi hak buruh.
Kepada Retno Sulistyowati dan Putri Adityowati dari Tempo, Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono menampik tudingan bahwa pemerintah menganakemaskan pengusaha dalam pembahasan omnibus law. “Sebenarnya buruh itu bolak-balik kami undang ke sini,” kata Susiwijono, yang juga menjadi Wakil Ketua Satuan Tugas Bersama Pemerintah dan Kadin untuk Konsultasi Publik Omnibus Law, di kantornya, Kamis, 23 Januari lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Buruh mana yang diajak bicara pemerintah?
Semua. Pasti pernah kami undang ke sini. Malah lebih dulu mereka daripada Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Nah, yang mereka protes itu kan Satgas Bersama.
Sebenarnya mengapa harus ada Satgas Bersama?
Dulu niat kami, supaya proses transparan, dibikin satgas yang melibatkan dua pihak, pemerintah dan swasta. Swasta itu kan semuanya. Maksudnya, pemerintah ingin mengajak swasta mengkomunikasikan ke publik, ini lho, kami baru mulai membahas omnibus law. Kami serahkan ke Kadin siapa saja yang mewakili, representasi swasta pendamping pemerintah. Mereka mengajukan semua ketua asosiasi. Rektor dan media juga masuk karena keperluannya untuk komunikasi publik, bukan ikut membahas di dapur.
Kadin yang menyusun Satgas Bersama?
Ya, tapi harus berbicara dengan semuanya. Tapi ini kan masih tahap di dapur internal pemerintah. Akhirnya belum kerja karena belum ada yang dikomunikasikan ke publik. Belum ada substansinya. Itu saja saya sudah diprotes. Kami tidak pernah mengistimewakan pekerja, pengusaha, atau pemerintah daerah.
Bukankah ada person in charge dari Kadin dalam pembahasan?
Mana ada pembahasan dari Kadin? Satgas itu kan untuk komunikasi ke publik. Kalau pembahasan Senin lalu, ada Kadin, kumpul di Graha Sawala (kompleks Kementerian Koordinator Perekonomian). Sebelumnya buruh malah kami undang dulu di lantai empat sini. Itu karena kami membutuhkan masukan secara terstruktur. Sektornya aja ada 29. Sudah kami kumpulkan semua, buruh, akademisi, pengusaha, dan pengamat. Itu sudah proses di sini, bukan di awal. Kalau di awal, enggak ada. PIC sektor-sektor itu untuk memudahkan. Sifatnya informal untuk memberikan masukan ke kami.
Kementerian membantah isi draf RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar.…
Draf RUU itu, walaupun yang bertanggung jawab saya, sekali pun saya enggak pernah punya. Beberapa menteri minta ke saya, juga teman eselon I. Saya bilang sorry, saya menjaga governance. Boleh percaya, boleh enggak. Tim teknis yang pegang itu. Dan itu kami sepakati, kami memang belum keluarkan. Makanya, beredar ini-itu, baru 500 pasal, baru 1.200 pasal, pembahasan di November. Lha... dua bulan lalu. Wong tiap hari ada perubahan, kok. Ya jauh dari itu.
Jadi benar tim penyusun dilarang menginformasikan draf hasil pembahasan?
Iya. Menyalahi etika kalau sampai bocor keluar. Karena, kalau bocor, kalau orang enggak paham konteksnya, bisa ribut. Di republik ini, sensitif sekali urusan publik, pendapat publik. Itu mempengaruhi market ke mana-mana. Jangankan mereka, saya aja lho, enggak pernah minta. Karena itu tadi. Bocor dikit, bisa ribut enggak keruan, ditafsirkan ini-itu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo