Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

WFH ASN Jakarta, BKD Bicara Pengawasan dan Evaluasi Hari pertama

Bagaimana evaluasi layanan kepada masyarakat di hari pertama WFH ASN Jakarta?

22 Agustus 2023 | 11.16 WIB

Suasana kantor Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI pada hari pertama masuk kerja kebijakan Work From Home (WFH) di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan (WFH) atau bekerja dari rumah untuk 50 persen ASN pada 21 Agustus-21 Oktober 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Suasana kantor Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI pada hari pertama masuk kerja kebijakan Work From Home (WFH) di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan (WFH) atau bekerja dari rumah untuk 50 persen ASN pada 21 Agustus-21 Oktober 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekalipun bergiliran kerja dari rumah atau working from home (WFH) dan dari kantor (WFO), tugas kedinasan dan pelayanan di Jakarta akan tetap berjalan normal. Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah bertanggung jawab menyusun jadwal pegawai demi jaminan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Etty Agustijani, mengatakan ada pengawasan dan sanksi apabila ada ASN yang melanggar panduan perilaku (code of conduct) sebagaimana tertera dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dari Rumah (WFH). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Absensi misalnya, dilakukan dengan aplikasi mobile dan wajib memakai pakaian dinas. "Untuk pengawasan, atasan langsung si pegawai akan memantau dan SKPD bertanggung jawab terhadap pegawainya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin 21 Agustus 2023.

Etty menambahkan, sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran Sekda, pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah diberikan dengan batasan paling banyak 50 persen pada 21 Agustus–21 Oktober 2023. Pada 4–7 September 2023 sebanyak 75 persen ASN yang WFH.

“Perlu dicatat, pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah diberikan kepada perangkat daerah atau biro yang tidak memberikan pelayanan dukungan operasional dan/atau langsung kepada masyarakat," kata Etty. Ditambahkannya juga, pelayanan dukungan operasional dan/atau langsung itu tidak dapat dilaksanakan melalui media atau aplikasi digital.

Dia mengatakan pada hari pertama pemberlakuan sistem tersebut, pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan WFH sesuai dengan ketentuan yang diatur. Sampai dengan Senin sore, BKD belum menerima laporan mengenai kendala pelayanan dari masyarakat selama penerapan WFH. Ini dianggap Etty menunjukkan respons positif sebagai awal dari implementasi salah satu langkah mengatasi polusi udara di Jakarta tersebut.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus