Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Yang digusur & dibarterkan

Gedung sekolah digusur bahkan dibarterkan penggantinya di pinggir kota. penggusuran ini sudah sesuai dengan tata kota atau tidak. (kt)

6 Oktober 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SAMPAI akhir September lalu, pembongkaran gedung bioskop di Kandangan hampir selesai seluruhnya. Adapun gedung SDN Bupati di kota itu maupun gedung. SMP I di Kota Banjarmasin masih ditangguhkan, meskipun menurut kalangan Pemda setempat, "hanya menunggu gedung penggantinya selesai." Pembongkaran ketiga bangunan itu cukup menghebohkan sejak awal bulan lalu. Bangunan SDN Bupati dan gedung bioskop di Kandangan digusur karena di tempat itu akan didirikan rumah kediaman bupati (Hulu Sungai Selatan-HSS), balai pertemuan dan. wisma tamu Pemda HSS. Gedung SMP I Banjarmsin akan dibongkar, karena di atasnya akan dibangun rumah kediaman resmi Gubernur Kalimantan Selatan. Keributan timbul karena terkesan seakan-akan Pemda setempat main gusur gedung sekolah hanya untuk mendirikan bangunan-bangunan yang kurang bermanfaat bagi kepentingan umum. Sampai-sampai Mendagri Amirmachmud mengeluarkan pernyataan "akan menindak langsung jika benar gedung sekolah itu dibongkar hanya untuk kepentingan membangun rumah bupati." Penyelesaian apapun juga yang akan diambil oleh Pemda Kal-Sel, ternyata memindahkan bangunan sekolah ke tempat lain juga terjadi di beberapa kota lain. Di Medan bahkan belakangan ini cukup menjadi pembicaraan ramai dengan menamakannya sebagai "barter sekolah". Tak kurang pula reaksi dari warga kota, terutama dari kalangan orang tua murid. Tentang tanah dan gedung SPG Negeri I di Jalan Prof. M. Yamin Medan (pusat kota), misalnya. Dengan persetujuan Sekjen Departemen P & K diperkuat oleh Menteri Keuangan, selolah itu berikut bangunannya diperkenankan dijual kepada sebuah perusahaan swasta. Dengan ketentuan si pembeli harus juga membangun gedung sekolah serupa di tempat lain. Tapi dalam kenyataannya yang dijual bukan saja SPG Negeri I. Namun berikut juga SMA Negeri II, SD Negeri 64, SD Negeri 65 dan gudang Kanwil P & K yang kesemuanya berdekatan dengan bangunan SPG. Areal seluruhnya sekitar 3 hektar. Rencana Induk Pengganti bangunan-bangunan itu didirikan di bilangan pinggir kota. SPG Negeri I ke Palapa Ujung, SMAN II ke Desa Polonia, kedua SD ke Jalan Rakyat dan gudang ke Jalan Bilal. Semua berjarak sekitar 5 km dari tempat semula. Dan jika di tempat asal harga tanah sudah sekitar Rp 50.000 per mÿFD, di tempat baru itu rata-rata masih berharga sekitar Rp 4.000. Tentu saja hal itu menimbulkan kekesalan di kalangan murid. Terutama para orangtua yang harus mengeluarkan ongkos jalan lebih banyak dari biasanya. Tetapi "proyek barter sekolah di Medan adalah proyek Departemen P & K Pusat, aya hanya melaksanakan saja," kata drs. Aziz Parady, Ka-Kanwil P & K Sum-Ut. Urusan pusat atau daerah, yang penting menggusur sekolah-sekolah ke daerah pinggiran kota itu sesuai dengan tata kota atau tidak. Di Kota Medan rupanya hal itu kurang jelas. Pejabat di Dinas Tata Kota Medan, Dailami Rusli BA hanya menuturkan bahwa "letak sekolah itu harus diserasikan dan disesuaikan dengan perkembangan Kotamadya Medan setelah 3 kali diperluas." Dn menurut Dailami, sekolah-sekolah barter itu masih berada di kawasan Kotamadya Medan. Itu saja. Tapi lain halnya di lingkungani Kotamadya Yogyakarta. Kota ini memang belum lagi memiliki master plan (rencana induk) yang disahkan Departemen Dalam Negeri. Yang dipakai sebagai patokan menata kota selama ini adalah rencana induk buatan 1971 yang menurut penilaian sekarang sudah tak sesuai lagi dengan perkembangan kota. Tapi khusus untuk bangunan sekolah, menurut sumber TEMPO di Balaikota Yogyakarta selama ini memang diusahakan agar tidak sampai menggusur bangunan-bangunan sekolah yang telah ada. Dan sampai sekarang belum pernah terjadi satu bangunan sekolah disingkirkan untuk diganti bangunan lain. Sebab ketika Sudjono AY masih menjabat walikota, Sultan Hamengku Buwono selaku Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, pernah berpesan agar dalam menata kota lebih diutamakan tempat-tempat pendidikan. Dan pesan itu sampai sekarang masih dipegang teguh. "Sehingga walaupun ada bangunan sekolah yang sedikit melanggar rencana induk, masih dapat ditolerir " ucap sumber TEMPO di Balaikota Yogya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus