Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Salah membabat

Direktur pt. menthol, supratikno surowinoto dijatuhi hukuman oleh pengadilan setempat dengan tuduhan menjadi penyebab banjir di tulungagung tahun 1976 karena mengadakan penebangan liar. (ling)

6 Oktober 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BANJIR sudah biasa bagi wilayah Tulungagung, Jawa Timur. Hampir sepertiga wilayah itu jadi langganan air bah pada setiap musim hujan. Namun bencana seperti yang terjadi tiga tahun lalu di sana demikian luar biasa hingga diusutlah penyebabnya. Bahkan mereka yang dituduh menjadi biang-keladinya sudah diseret ke pengadilan setempat yang kemudian menjatuhkan hukuman luar biasa pula beratnya. "Saya terkejut," ujar Supratikno Suryowinoto (d/h Tan Hau Tik) yang dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan. Supratikno, Direktur PT Menthol, bersama pembantunya, Lie Tiang Lok, kelihatan lesu seusai sidang pengadilan 20 September itu. Lie sendiri dapat hukuman 3 tahun. Soemarno P. Wiryanto, pembela terkenal yang mendampingi mereka, juga kaget. Sudah sering koran memberitakan hal banjir, katanya pada Latief Soenaryo dari TEMPO, "baru sekarang ini ada yang harus mempertanggungjawabkannya secara hukum." Banjir yang berakibat hukum tadi terjadi 13 Nopember 1976. Sedikitnya 10 desa di kecamatan Kauman tergenang air yang menewaskan 16 orang dan melukai lebih 500 lainnya. Kerugian rumah, ternak dan tanaman ditaksir mencapai hampir Rp 450 juta. Hujan ketika itu memang deras tapi curahannya, menurut fakta yang disampaikan ke pengadilan, "hanya 50%" dari yang pernah tertinggi selama periode 1955-68, atau hanya menempati ranking ke-12' dari urutan curah hujan yang paling hebat dalam kurun waktu itu. Pengadilan Tulungagung itu menarik kesimpulan bahwa adalah penebangan hutan secara liar terutama sekali yang menyebabkan banjir besar tadi. PT Menthol dalam hal ini dinyatakannya terbukti bersalah. Tuding-menuding PT Menthol semula rupanya menyewa suatu areal hutan seluas 300 hektar dalam suatu perjanjian kerjasama dengan PT Mojopahit Kencana. Ada rencana mereka untuk menanam pohon menthol di sana. Karena mengira semua sudah sip, maka direksi PT Menthol tahun 1976 itu mulai membabat hutan Besowo. Ternyata penebangan itu tanpa izin Perhutani, bahkan sudah merembes ke hutan lindungan yang menjadi wewenang Perhutani. Mengetahui hal ini, ketika ada pejabat dari Surabaya melakukan inspeksi di tempat, Perhutani bertindak. Tapi penebangan sudah terlanjur mencakup 56,2 hektar. Antara PT Menthol dan PT Mojopahit Kencana sementara itu terjadi tuding-menuding mengenai kealpaan meminta iin resmi. Kebetulan sudah dikenal di Tulungagung bahwa "orang-orang dalam" Perhutani berada dalam PT Mojopahit itu. Sedang Dir-Ut Soetadji dari PT Mojopahit juga menjabat komisaris PT Menthol. Adalah Soetadji yang menyetujui pembukaan hutan Besowo itu. Namun pihak PT Menthol saja yang baru diperkarakan. Karena PT Menthol yang jelas terbukti mengerahkan orang menebang hutan itu. Akibatnya, lereng pegunungan Wilis menjadi gundul. Pohon-pohon yang di lereng itu sudah tidak bisa lagi menghambat air ketika hujan deras tiba. Penduduk desa selama ini sudah sering membabat hutan yang kemudian mengakibatkan banjir. Tidak ada perkara untuk mereka. Tapi penebangan liar oleh suatu perusahaan ternyata mulai dianggap serius soalnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus