Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Yang mini, yang kopaja

Pengusaha mikrobus anggota koperasi angkutan jakarta (kopaja) menurut sk gubernur dki harus bergabung dlm pt metro mini. pemerintah dki bermaksud memperbaiki meremajakan angkutan umum mikrobus.

4 Juni 1977 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PADA mulanya di tahun 1970. Sebuah perusahaan bernama PT Amal Rahardja berdiri di Jakarta untuk menampung beberapa pemilik mikrobus yang biasa mengangkut penumpang umum. Kericuhan terjadi, tak lama setelah itu. Yaitu pada saat beberapa pimpinannya dianggap oleh pengurus lainnya hendak memonopoli sebagian besar saham yang ada. Perpecahan terjadi dan beberapa pengurus mengundurkan diri dari perusahaan itu. Kericuhan itu rupanya cukup ramai juga. Sehingga Sarbini, yang ketika itu menjadi Menteri Koperasi menganjurkan kepada beberapa anggota yang keluar untuk mendirikan Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja). Kesan bahwa suatu saat beberapa orang pimpinan suatu PT akan memonopoli sebagian besar saham perusahaan, antara lain tetap menghantui pengurus-pengurus Kopaja ketika akhir tahun 1976 lalu terbentuk PT Metro Mini. Dalam surat keputusan yang dikeluarkan Gubernur DKI Ali Sadikin tentang perusahaan ini disebutkan bahwa semua angkutan jenis mikrobus di Jakarta harus menggabungkan diri ke dalam PT Metro Mini. Artinya dari 78 buah mikrobus milikpara anggota Kopaja harus menggabungkan diri dalam badan usaha baru itu. Jika tidak kendaraan-kendaraan itu dilarang beroperasi. Kontan reaksi datang dari para anggota Kopaja. "Kami tak keberatan adanya Metro Mini, tapi janganlah usaha kami dimatikan", ujar Ali Syah, Ketua I Kopaja. "Kita kan orang miskin, yang cocok hanya koperasi sebab bentuk PT hanya untuk orang-orang kaya yang sanggup beli 4 sampai 5 bus", tambah Mudjono pemilik 2 buah mikrobus yang terpaksa nongkrong saja di samping rumahnya sejak Metro Mini terbentuk. "Apalagi beberapa orang bekas pengurus PT Amal Rahardja sekarang duduk pula sebagai pengurus Metro Mini", tambah seorang anggota pengurus Kopaja. Menurut Mudjono pula, dari 51 orang anggota Kopaja (dengan 78 buah mikrobus) sampai sekarang hanya 11 orang saja yang mau masuk Metro Mini. Tapi menurut Hatta Marlaut, seorang bekas anggota Kopaja yang telah menggabungkan diri ke dalam Metro Mini "sudah 22 orang anggota Kopaja dengan 32 buah yang masuk Metro Mini". Bantuan Beras & Uang Yang pasti sebagian besar anggota Kopaja masih tetap bertahan. Risikonya, sejak bulan Pebruari lalu praktis mobil-mobil mereka tak jalan. Tentu juga para supir dan keneknya. Memang ada beberapa orang anggota yang tak tahan dan nekat menjalankan mikrobusnya untuk sekedar mencari belanja keluarga. Tapi belum sempat menggaet seorang penumpang pun, para petugas DLLAJR sudah menghadang. Surat-surat mobil disita dan disuruh datang ke kantor Metro Mini jika surat-surat itu mau diurus. Untung, tambah Ali Syah, sejak bulan Pebruari pihak Ditjen Koperasi memberi bantuan berupa beras dan sekedar uang kepada para anggota Kopaja yang masih menganggur itu. "Sekitar 1.500 jiwa merasakan parahnya penderitaan ini", kata Ali Syah lagi. Bahkan tanggal 2 Pebruari lalu Menteri Nakertranskop Subroto juga telah melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri. Isinya meminta agar Kopaja diberi kesempatan meneruskan kegiatannya seperti semula. Subroto juga meminta agar Menteri Dalam Negeri langsung turun tangan memecahkan persoalan Kopaja ini, sehingga Gubernur Ali Sadikin dapat meninjau keputusannya. Surat serupa juga ditujukan kepada pihak Departemen Perhubungan dan langsung kepada Gubernur DKI. Bahkan sebelumnya pihak Dewan Perwakilan Rakyat DKI juga meminta kepada Gubernur Ali Sadikin agar "tetap memberikan hak hidup kepada Kopaja" di samping adanya Metro Mini. Ayat 2 Pembentukan PT Metro Mini dimaksudkan "agar pengusaha-pengusaha mikrobus yang terdiri dari pengusaha-pengusaha lemah dapat menjadi lebih kuat", jawab Kepala Humas DKI Syariful Alam kepada TEMPO. Maksudnya, agar para pemilik dapat meremajakan kendaraan mereka. Menurut Syariful, gagasan pembentukan Metro Mini ini "belajar dari lahirnya Presiden Taksi yang sukses itu". Pejabat ini menolak tuduhan seakan-akan Pemda DKI menyia-nyiakan usaha koperasi. "Di Jakarta sekarang terdapat 608 buah koperasi yang dibina DKI, malah lebih berhasil dari daerah lain", tambahnya. Ia mengakui koperasi dijamin oleh UUD. Tapi diingatkannya bunyi ayat 2 dari pasal 33 UUD itu: "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh negara". Nah, kata juru bicara Pemda DKI itu, angkutan umum di Jakarta menyangkut hajat hidup orang banyak, lebih-lebih karena sekitar 1,5 juta penumpang masih berada di luar daya tampung bus kota. Karena itu pula. pihak DKI ingin menguaai angkutan umum dengan mikrobus. Syariful Alam juga mengungkapkan, bahwa jauh sebelum PT Metro Mini terbentuk telah dilakukan beberapa kali pendekatan terhadap kelompok-kelompok mikrobus yang ada. Terakhir setelah ribut soal Kopaja, pihak DKI juga mengundang Dirjen Koperasi. "Tapi mereka tak datang", kata Kepala Humas DKI itu. Mengapa? Tak dijelaskan. Tapi pihak Kopaja dengan keras menolak tudingan Syariful Alam, seolah-olah usaha koperasi ini hanya rajin menarik uang iuran harian dan bulanan dari para anggotanya saja. "Hendaknya Syariful Alam sekali-sekali jadi Humas koperasi, jangan jadi humas Metro Mini saja", sindir Ali Syah. Ketua I Kopaja ini memang mengakui seperti lazimnya usaha koperasi mengutip uang iuran dari anggotanya. Dalam hal Kopaja, kata Ali, anggota-anggotanya diwajibkan membayar uang simpanan pokok Rp 2.500. Lalu, uang simpanan wajib setiap bulan Rp 2.000. Tapi ada lagi, para anggota juga diwajibkan membayar dana taktis Rp 500 per-hari dari tiap anggota. Untuk apa? "Supaya anggota kami selamat dari oknum petugas polisi lalu-lintas dan LLAJR", kata Ali Syah. Di pihak lain Ali Syah mengakui pula, bahwa para anggota Kopaja belum meremajakan kendaraan mikrobus mereka. "Karena selama ini kami sibuk mengurus trayek anggota yang selalu dipindah-pindahkan", tutur Ali. Ia mengungkapkan, sejak Kopaja terbentuk tahun 1971 mereka telah merintis rute Blok M-Cililitan lewat Cawang dan Blok M-Kebon Binatang lewat Kemang. Ketika itu jalan di sini masih sangat buruk dan terbilang rute kurus penumpang. Tapi setelah jalan di sini bagus dan penumpang banyak. DLLAJR menginstruksikan agar rute mikrobus di sini dipindahkan ke rute kering. Yaitu Blok M-Veteran dan Pasar Minggu-Ciganjur. "Karena itu kami selalu berjuang agar anggota-anggota kami mendapat rute yang lumayan. Ada yang berhasil, banyak yang tidak", tambah Ali. Menurut dia karena itulah maka peremajaan mikrobus anggota-anggotanya selalu terlambat. Sampai terjadi kericuhan karena terbentuknya Metro Mini. Menurut Ketua I Kopaja itu, dalam beberapa hari terakhir ini ia telah berusaha menemui Adnan Buyung Nasution SH dari Lembaga Bantuan Hukum DKI. Akan berperkarakah? "Tergantung kemauan anggota-anggota",jawabnya, "tapi yang jelas saya mau minta nasehat hukum dalam soal ini".

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus