Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kemana Perkaranya? Kamana Perkaranya?

2.500 slop dari lebih 10 merek rokok luar negeri dimusnahkan. Dasar hukumnya SK Menteri Perdagangan 1974. Dijerat dalam Operasi Cangkok II komres 404 kepulauan Riau.

4 Juni 1977 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DUA ribu limaratus slop rokok luar negeri dimusnahkan, 19 Mei yang lalu. Ada lebih 10 merek rokok, mulai Dunhill, State Express Benson sampai ke tembakau Blak Bird yang ditaksir berharga lebih Rp 6 juta. Ini barang-barang selundupan hasil jeratan Operasi Cangkok II dari Komres 404 Kepulauan Riau sejak 3 bulan yang lalu. Kerja membakar itu tentu saja ramai ditonton orang. Inilah untuk pertama kali ada upacara memusnahkan barang sitaan penyelundupan di daerah yang terbilang rawan itu. Sebelum ini, baik untuk perkara yang sudah divonis, maupun yang tak jelas nasibnya, barang-barang sejenis itu kebanyakan dilelang, atau kalau tidak, dibiarkan menumpuk di gudang bea cukai dan kejaksaan. Misalnya barang sitaan dari perkara penyelundupan di Sungai Sekuning 3 tahun yang lalu. Sebagian dibiarkan berkarat dan dimakan rayap di gudang, sebagian lagi dicoba dilelang. Meskipun sampai saat ini belum muncul calon pembelinya sedang waktu penutupan lelang sudah lama lewat. Dalam soal rokok yang baru dimusnahkan itu menurut Komres 404, dasar hukumnya adalah SK Menteri Perdagangan tahun 1974. "Kami diberi tahu pihak bea cukai bahwa ada ketentuan begitu", kata Letkol drs. Bambang Darundrio. Danres 404. Bagi Danres jalan keluar itu dirasa agak melegakan sebab akan menghilangkan suasana semak di kantornya. Lebih dari itu akan hilang kekhawatirannya bahwa rokok itu akan lenyap secara tak beres. Maklum banyak orang butuh rokok. Kepala Seksi Reskrim, Lettu Rosdiono mengakui sudah ada tauke yang kasak kusuk ingin beli rokok selundupan itu dengan harga Rp 4 juta. Untung iman pejabat masih kuat semua. Namun bersamaan dengan menjilatnya api menggerayangi tembakau hasil olahan pabrik rokok "Singapura" itu, menjalar pula pertanyaan: perkaranya sendiri bagaimana? Turut musnah? Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang dihubungi TEMPO menyatakan berkas perkara tersebut belum sampai ke instansi tersebut. Kemana itu perkara? "Memang tidak diteruskan", diperjelas Bambang Darundrio. Sebab "perkara itu sudah sulit diusut", kata Danres itu lagi. Soalnya ketika dilakukan penyergapan, rokok terlarang itu kabarnya sudah banyak berpindah tangan. Tapi seperti sempat diberitakan sementara suratkabar yang mengutip Antara, pihak komres sebetulnya sudah melakukan pengusutan. Tak kurang 8 orang yang disangka terlibat telah diperiksa. Bahkan kabarnya asal muasal barang itu selintas sudah tercium. Juga disebut-sebut sebuah kapal yang diageni Pelni yang kerap bolak-balik Tanjungpriok-Singapura. Tak cuma itu. Dalam sergapan tim Cangkok II tersebut tersangkut pula beberapa oknum, antaranya yang berkantor di Komres sendiri. Begitu katanya. Jadi apakah karena ada orang tertentu yang kena maka perkara itu tak diteruskan ke pengadilan? "Wah, tidak. Kamli tak pernah dipengaruhi hal-hal begitu, bantah Danres lagi. Sang komandan pada pokoknya tetap menganggap perkara 500 slop rokok itu suatu perkara yang sulit dipegang pangkalnya. Agaknya karena itulah cara pembakaran ditempuh. Dan dengan demikian sudah dilupakan siapa yang bertaggung jawab. Nah tinggal kini menghitung berapa hadiah yang didapat para petugas yang memotong penyelundupan itu - sebagaimana lazimnya. Kabarnya per slop mereka mendapat perangrsang Rp 150, dapat jugalah Rp 300 ribu lebih. Negara memang tertolong. tak sempat dirugikan. Tapi soal penyelundupan, kan bukan hanya soal kerugian hari ini. Dan penyelundupan, sebagaimana perbuatan pidana lain adalah tetap delik pidana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus