Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Mutiara Maharani bersama Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan akan menyelenggarakan turnamen futsal yang melibatkan seluruh sektor masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari pengaruh narkoba, dan juga dilakukan guna memperingati Hari Anti Narkotika Nasional yang jatuh pada hari Minggu, 26 Juni 2022.
Penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja makin meningkat. Hasil dari penelitian yang dilakukan Badan Narkotika Nasional, sebanyak 2,2 juta remaja di 13 provinsi di Indonesia menjadi penyalahguna narkotika dan mengalami kenaikan hingga 24-28 persen di tahun 2019. Pada tahun 2021 angka penyalahgunaan narkotika pada remaja naik hingga 0,15 persen, terjadi peningkatan prevalensi hingga menjadi 1,95 persen atau 3,66 juta jiwa pengguna narkotika di kalangan remaja pada rentan usia 15 – 35 tahun. "Angka tersebut mungkin bertambah pada tahun 2022 melihat tren dari pergaulan remaja saat ini," kata Zaenal Suhendi dari Yayasan Mutiara Maharani dalam keterangan pers yang diterima Tempo, Jumat, 24 Juni 2022.
Ia mengatakan, peredaran gelap narkotika saat ini semakin banyak mengalami perkembangan, dari produksi skala besar sampai home industry. Jenis zatnya pun banyak berkembang dan bervariasi dengan segala bentuk dan nama untuk mengelabui aparat dan bisa diedarkan sesuai kehendak para bandar di lingkungan masyrakat umum. Target sasaran peredarannya pun tidak main-main, dari kalangan pelajar, mahasiswa hingga masyarakat umum lainnya.
Zaenal mengatakan, perang terhadap narkotika yang dicanangkan oleh presiden Joko Widodo pada tahun 2015 tidak begitu berdampak pada pelaku peredaran gelap narkotika di indonesia, Pendekatan yang demikian represif hingga eksekusi 18 terpidana mati kasus narkoba antara 2015-2016 ternyata tidak mengurangi prevalensi konsumsinya di tanah air.
Penduduk yang mencoba konsumsi narkoba ternyata bertambah dari 800 ribuan (2008); 1,15 juta (2011); 1,62 juta (2014); hingga 1,90 juta (2017). Biaya konsumsi narkoba juga naik dari Rp15 triliun (2008); Rp17 triliun (2011); Rp42 triliun (2014); hingga Rp69 triliun (2017). Nilai rupiah ini merupakan pendapatan tahunan sindikat peredaran narkoba di pasar gelap.
Dampak lain yang terjadi khususnya dalam sektor kesehatan adalah meningkatnya infeksi HIV di tengah masyarakat. Pemakaian alat suntik narkoba secara bergiliran diidentifikasi sebagai pemicu melonjaknya penularan HIV di Indonesia sejak akhir 1990-an. "Depkes RI mencatat dari tahun 2003-2004 angka kasus berlipat ganda dengan 80% kasus baru adalah dari pengguna narkoba suntik," kata Zaenal.
Sebagai lembaga nonprofit yang berbasis komunitas, Yayasan Mutiara Maharani bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan peduli dengan dampak buruk narkotika di indonesia. Oleh karena itu, Yayasan Mutiara Maharani bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan dalam mewujudkan menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkotika.
Dengan penyelenggaraan turnamen futsal yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 dan 26 Juni 2022 yang melibatkan seluruh komponen masyarakat, diharapkan seluruh peserta kegiatan dan masyarakat luas ikut berpartisipasi memperingati Hari Anti Narkotika Nasionan tahun 2022. "Kami mengkampanyekan 'Selamatkan Pemuda Pemudi Penerus Bangsa Dari Bahaya Narkotika'"," kata dia.
Baca juga: Hari Anti Narkotika Internasional, BNN dan Yayasan Mutiara Maharani Gelar Turnamen Futsal
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini