Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
cekfakta

Terima 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Begini Respons Bawaslu

Bawaslu menyatakan laporan dugaan ASN tak netral di Pilkada 2024 berpotensi meningkat dibandingkan Pemilu 2024.

17 September 2024 | 22.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan ada 400 laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang diterima hingga tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus lalu.

“Sudah ada laporan lebih dari, kalau tidak salah, 400 ya, yang kemudian sedang ditindaklanjuti,” kata Bagja pada Rapat Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak 2024 di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Selasa, 17 September 2024.

Karena itu, Bagja mengingatkan agar laporan perihal pelanggaran netralitas ASN perlu diantisipasi karena menjadi kerawanan pilkada yang ketiga berdasarkan indeks kerawanan pilkada yang dirilis Bawaslu. Adapun kerawanan yang pertama adalah politik uang diikuti oleh netralitas penyelenggara pemilu.

Bagja menyebutkan laporan ASN tidak netral pada Pilkada 2024 berpotensi meningkat dibandingkan Pemilu 2024 karena hubungan yang dekat antara ASN dan para calon kepala atau wakil kepala daerah.

“Dan juga kedekatan tingkat daerah lebih dekat daripada pada saat pemilu nasional, baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden,” ujar dia.

Menurut dia, sejumlah daerah yang memiliki kerawanan tinggi terjadinya laporan mengenai netralitas ASN adalah beberapa daerah di Papua, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Khusus Jakarta.

Dia menuturkan sanksi kepada ASN yang tidak netral selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung akan diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Dia mengatakan sanksi dapat berupa pemberhentian dari jabatan hingga pemecatan.

“Akan kami lihat nanti dari laporan teman-teman Badan Kepegawaian Negara karena yang akan melaksanakan selanjutnya adalah teman-teman BKN, bukan Bawaslu. Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran,” tuturnya.

Setelah pendaftaran bakal calon, tahapan selanjutnya adalah penetapan pasangan calon yang dilaksanakan pada 22 September 2024. Selanjutnya, pada 25 September hingga 23 November 2024, para pasangan calon diagendakan berkampanye. Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November 2024, dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.

Adapun Bagja meminta jajaran Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota mengantisipasi netralitas aparatur sipil negara pada Pilkada 2024. Dia meminta jajarannya di daerah berkoordinasi langsung dengan pejabat pembina kepegawaian.

Bagja juga meminta kepala daerah dapat bekerja sama, seperti berkoordinasi dengan jajaran Bawaslu setempat mengenai netralitas ASN. Terlebih, kata dia, koordinasi mudah diucapkan, tetapi biasanya sulit dilakukan.

Menurut dia, kerja sama antara Bawaslu dan kepala daerah dapat membuat ASN mengerti mengenai posisinya yang boleh memilih, tetapi tidak boleh berkampanye.

Pilihan editor: Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus