Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Digital

Apple Masih Kurang Syarat Agar Bisa Menjual iPhone 16

Seri iPhone 16 telat masuk ke Indonesia. Padahal, Apple akan segera meluncurkan iPhone 17.

16 Maret 2025 | 18.49 WIB

Warga mencoba ponsel terbaru iPhone 16 yang mulai dijual, di Beijing, Cina, 20 September 2024. REUTERS/Florence Lo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Warga mencoba ponsel terbaru iPhone 16 yang mulai dijual, di Beijing, Cina, 20 September 2024. REUTERS/Florence Lo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sudah menerbitkan sertifikat Pos dan Telekomunikasi (Postel) untuk lima seri iPhone 16 pada Jumat, 14 Maret lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah dikombinasikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN), Apple kini berhak mendapatkan tanda pendaftaran produk impor (TPPI) dari Kementerian Perindustrian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Tanggal terbit Postel 14 Maret 2025 dari nama pemohon PT Apple Indonesia,” begitu bunyi pengumuman Komdigi, dikutip dari situs resmi Sertifikasi Postel Komdigi pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Kode-kode seri iPhone 16 yang akan diterbitkan, antara lain A3287 untuk iPhone 16; A3290 untuk iPhone 16 Plus; A3293 untuk iPhone 16 Pro; A3296 untuk iPhone 16 Pro Max; serta A3409 untuk iPhone 16e. Kelima produk Apple tersebut sudah mengantongi sertifikat TKDN.

Seri iPhone 16 masuk ke Indonesia enam bulan setelah dirilis secara global pada September 2024. Akibat alotnya negosiasi pemerintah dengan Apple, ponsel ini terlambat masuk ke Indonesia. Padahal, seri penerusnya, iPhone 17, juga akan muncul dalam waktu dekat.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief menyebut Apple sempat dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023, sebelum kembali patuh terhadap kebijakan TKDN.

Pada proposal 2025 – 2028, Apple mengungkapkan komitmen untuk membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai US$ 160 juta. Fasilitas ini merupakan pusat risat produk kedua di luar Amerika Serikat, sekaligus yang pertama di Asia.

Apple belum merampungkan semua persyaratan. Menurut Febri, entitas teknologi ini harus mengejar TPPI agar bisa mendapat nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) dari Central Equipment Identity Register (CEIR). Tanda produk itu juga syarat untuk mendapat persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus