Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat, melalui Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi (U.S. Citizenship and Immigration Services/USCIS), mengusulkan kebijakan baru yang mewajibkan pelamar kewarganegaraan, residensi, dan suaka menyerahkan akun media sosial mereka untuk izin tinggal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengutip Forbes, kebijakan yang menjadi bagian dari proses pemeriksaan latar belakang ini diklaim sebagai langkah peningkatan keamanan nasional. Aturan ini juga disesuaikan dengan perintah eksekutif Presiden Donald Trump terkait imigrasi. Trump sebelumnya memperketat persyaratan bagi individu imigram yang ingin masuk atau sudah berada di AS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut USCIS, pengumpulan data media sosial diperlukan untuk memenuhi Pasal 2 dari perintah eksekutif ‘Enhanced Vetting and Screening Across Agencies’ atau ‘Peningkatan Pemeriksaan dan Penyaringan Lintas Lembaga’. Pasal ini mewajibkan semua imigran disaring dan diperiksa semaksimal mungkin.
Dalam dokumen kebijakan yang dipublikasikan, USCIS menyatakan kebijakan baru diputusan usai meninjau informasi yang dikumpulkan dalam proses aplikasi imigrasi. Lembaga ini mengungkapkan urgensi pengumpulan media sosial dari pelamar. “Informasi ini akan membantu proses verifikasi identitas, penyaringan keamanan nasional dan keselamatan publik, serta pemeriksaan soal hal lainnya,” begitu bunyi pernyataan USCIS.
Laporan Mashable menyebut kebijakan ini bisa berdampak terhadap 3,57 juta individu, mencakup pemohon green card atau kartu penduduk tetap di AS, naturalisasi, pencari suaka, pengungsi, serta kerabat dari individu yang telah diberikan status suaka atau pengungsi. USCIS memperkirakan bahwa pemrosesan tambahan ini membutuhkan sekitar 285.999 jam kerja staf, namun tanpa biaya tambahan bagi peserta.
Departemen Luar Negeri AS sebelumnya telah mewajibkan pemohon visa dari luar negeri menyerahkan riwayat media sosial mereka selama lima tahun terakhir. Namun, kebijakan baru ini berlaku bagi mereka yang sudah menetap di AS dan ingin memperbarui atau mengubah status imigrasi mereka.
Saira Hussain, penasihat senior di Electronic Frontier Foundation, menyebut pelaporan akun media sosial berlaku bagi mereka yang sudah tinggal di AS selama 30-40 tahun. Aturan ini harus diikuti pemegang green card yang sedang mengajukan kewarganegaraan.
“Maupun bagi mereka yang tinggal dengan jenis visa lain dan ingin mendapatkan green card,” ucapnya
Menurut Saira, penyerahan akun media sosial menciptakan efek mengerikan, ketika orang bisa disaring berdasarkan pendapat mereka di media sosial. Padahal AS seharusnya memberi hak penuh bagi penduduknya. “Mereka mungkin takut berbagi opini karena khawatir akan diperiksa dan ditolak mendapatkan manfaat imigrasi seperti naturalisasi,” katanya.
Pilihan Editor: Manfaat Kesehatan Puasa Ramadan dari Perspektif Medis dan Ilmiah