Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Lewat BlackBerry di genggamannya, Helman Arief tak henti-henti mengikuti perkembangan kasus Prita Mulyasari, penulis e-mail yang divonis membayar denda Rp 204 juta ke Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang. ”Wah, sudah lebih dari sejuta,” katanya ihwal jumlah uang yang dikumpulkan lewat gerakan ”Koin Keadilan Prita” untuk membantu membayar denda itu pekan lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo