Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Tapos, Depok, Jawa Barat, pada hari ini, Selasa, 7 Mei 2024. IDTH yang menjadi laboratorium uji perangkat digital terbesar di Asia Tenggara itu bisa segera beroperasi dan memperkuat ekosistem digital lokal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat meresmikan, Jokowi berharap IDTH bukan hanya dijadikan lokasi uji sertifikasi dan tempat alat pengadaan. "Saya minta (Kementerian) Kominfo untuk terus mendorong IDTH menjadi pusat pengembangan dan riset menggandeng perguruan tinggi, startup serta kalangan UMKM," kata Jokowi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengklaim bahwa IDTH di BBPPT ini bisa dijadikan wadah kolaborasi dan sinergi antara pemerintah, industri dan masyarakat. Hal ini dibuktikannya dengan menjalin kemitraan bersama 10 kampus besar untuk membuka peluang magang dan penelitian di laboratorium uji coba ini.
IDTH dibangun di atas lahan seluas 22.723 meter persegi dengan nilai anggaran Rp 1 triliun. Fasilitasnya terdiri dari 12 laboratorium pengujian berbagai alat elektronik dengan teknologi yang diklaim mutakhir. Pengoperasiannya oleh para profesional di bidang pengujian serta kalibrasi menggunakan metode dan standar internasional.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi ketika meninjau Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) di Tapos Depok. Kamis, 2 Mei 2024 (Dok. Kominfo)
Merujuk siaran pers Kominfo di situs resminya, 12 laboratorium pengujian ini sudah tersedia dan siap untuk beroperasi. Berikut rangkuman terhadap spesifikasi dan kegunaannya,
1. Laboratorium EMC (Electromagnetic Compatibility)
Ini digunakan untuk memastikan perangkat elektronik beroperasi secara normal di lingkungan elektromagnetik, tanpa terpengaruh ataupun menghasilkan interferensi terhadap lingkungan sekitarnya. Contoh perangkatnya adalah laptop dan televisi.
2. Laboratorium SAR & EMF
Digunakan untuk mengukur tingkat radiasi non-pengion dari pancaran gelombang elektromagnetik yang dihasilkan perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi sehari-hari. Misalnya, ponsel dan tablet personal computer (PC).
3. Laboratorium Electrical Safety
Diperuntukkan sebagai pengujian untuk perangkat teknologi dan memastikan keamanan pengguna dari potensi arus bocor serta tegangan berlebih. Yang diuji di laboratorium ini seperti mesin fotokopi dan set top box.
4. Laboratorium Seluler
Dihadirkan untuk menguji perangkat yang beroperasi dengan teknologi seluler, seperti smartphone, base transceiver station (BTS) dan GPS tracker.
5. Laboratorium Radio High Power
Laboratorium untuk melakukan pengujian perangkat yang beroperasi menggunakan gelombang radio berkekuatan lebih dari 36 dBm. Perangkat spesifikasi ini seperti HT dan radio maritim.
6. Laboratorium Radio Low Power
Digunakan untuk pengujian perangkat yang beroperasi menggunakan gelombang radio dengan power kurang dari 36 dBm seperti NFC dan perangkat Internet of Things (IoT).
7. Laboratorium Laser dan Optik
Dipakai untuk pengujian perangkat telekomunikasi berbasis optik agar pengguna terhindar dari potensi paparan radiasi dari perangkat.
8. Laboratorium Broadcast
Melakukan pengujian perangkat penyiaran seperti televisi, set top box, pemancar saluran, termasuk fitur early warning system (EWS).
9. Laboratorium Kalibrasi RF
Ditujukan untuk kalibrasi alat ukur berbasis frekuensi radio seperti spectrum analyzer, signal generator, dan TV receiver.
10. Laboratorium Kalibrasi Antena
Dihadirkan untuk kalibrasi antena secara radiated.
11. Laboratorium Kalibrasi Optik
Digunakan untuk kalibrasi alat ukur berbasis optik.
12. Laboratorium Kalibrasi Kelistrikan
Dipakai untuk kalibrasi alat ukur berbasis listrik, seperti power supply, multimeter.
Perangkat Gagal Uji Dilarang Beredar di Indonesia
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong, menegaskan bahwa perangkat teknologi yang tidak lolos uji kelayakan di BBPPT bakal dilarang untuk dijual di Indonesia. "Balai pengujian itu nantinya akan menyortir perangkat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia," kata Usman saat ditemui Tempo di kantor Kominfo, Jumat, 3 Mei 2024.
Balai pengujian perangkat itu ditargetkan bisa menggenjot kualitas gawai komunikasi yang dipakai masyarakat. Menurut Usman, jika sebuah perangkat tidak layak dan gagal pengujian, maka pemerintah bisa membatasinya untuk beredar di Indonesia.
DANIEL A. FAJRI