Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia akan mempelajari praktik penerapan publisher rights secara langsung di Australia. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong, mengatakan lembaganya sedang menunggu kepastian undangan dari Negeri Kangguru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Australia akan mengundang kita untuk belajar menerapkan publisher right. Mereka akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk jadwal kunjungan," kata Usman saat konferensi pers di Gedung Kominfo, Jakarta, Jumat, 3 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Publisher right merupakan hak penerbit yang peraturannya sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada Februari 2024. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024, Jokowi menegaskan skema kemitraan antara penyedia platform digital dan perusahaan pers di Indonesia.
Australia menjadi rujukan karena dianggap sudah berhasil menerapkan publisher rights. Negara itu sudah memiliki undang-undang khusus bernama News Media Bargaining Code (NMBC)-kebijakan yang identik dengan publisher rights buatan Pemerintah Indonesia.
Menurut Usman, substansi publisher rights masih asing, sehingga Indonesia harus belajar dari negara yang berpengalaman memakai aturan tersebut. "Karena kita negara pertama di Asia yang punya peraturan ini, jadi harus banyak dipelajari dulu.”
Dipromosikan Dalam World Water Forum ke-10
Pemerintah Indonesia berencana mengenalkan beleid hak penerbit itu dalam agenda World Water Forum ke-10 yang akan diadakan di Bali pada 18-25 Mei 2024. Tujuannya untuk mengenalkan Indonesia ke kancah internasional. Terlebih, forum ini bakal dihadiri oleh banyak jurnalis nasional dan internasional, serta pimpinan berbagai negara.
"Ada rencana untuk mengenalkan peraturan ini (publisher right)," kata Usman.