Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Digital

Pencurian Data Pribadi, Tim Riset Mahasiswa FH UGM Soroti Akun Kampus Cantik

Tim mahasiswa Fakultas Hukum UGM menyoroti keberadaan akun Kampus Cantik yang mengunggah foto-foto mahasiswi UGM.

29 Agustus 2021 | 12.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Instagram (Pixabay)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kian marak akun-akun Instagram yang mengunggah foto-foto wanita. Salah satunya menyasar kalangan mahasiswi UGM. Foto-foto mereka dimasukkan di akun instagram seperti akun kampus cantik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fenomena ini menjadi bahan penelitian tiga mahasiswa Fakultas Hukum UGM. Mereka melihat kasus akun kampus cantik dari sisi hukum dan aspek pencurian data.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tiga mahasiswa FH UGM itu Whafiq Azizah Fadilla, Nia Faridatul Khasanah, dan Teguh Ihza Yuhirsah memberi judul penelitiannya Perlindungan Data Pribadi bagi Mahasiswi dalam Akun Kampus Cantik.

Salah satu hasil dari penelitian itu, adalah adanya pesan langsung yang mengarah pada pelecehan seksual, juga komentar terhadap bentuk tubuh mahasiswi atau biasa disebut dengan body shaming. Ada pula yang dihubungi di akun Line pribadi, dan bermacam gangguan lain.

Persoalan privasi data pribadi kian menjadi perhatian publik. Sebab, maraknya kebocoran atau penyebaran data pribadi yang begitu mudahnya dilakukan. Bahkan, beberapa kasus terjadi tanpa persetujuan yang bersangkutan. Salah satu bentuknya seperti mengunggah foto mahasiswi ke dalam akun instagram mahasiswi cantik atau kampus cantik.

General Data Protection Regulation (GDPR) menjabarkan bahwa ruang lingkup data pribadi mencakup banyak informasi. Secara spesifik meliputi nama, nomor identitas, data lokasi, online identifier. Lebih spesifiknya lagi menyangkut fisik, physiological, genetik, mental, ekonomi, hingga budaya atau sosial seseorang.

Berkaca dari itu, Whafiq menyimpulkan bahwa pengunggahan foto dalam akun kampus cantik dengan mencantumkan nama, fakultas dan angkatan termasuk satu bentuk pemublikasian data pribadi.

Whafiq menyebutkan bahwa perlindungan hak privasi di Indonesia sudah diatur. Tepatnya dalam Pasal 28 G UUD 1945. Tak hanya itu, ada pula Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 20 Tahun 2016 yang mengatur tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Perlindungan terhadap penyebarluasan data merupakan salah satu ruang lingkup peraturan tersebut. Pasal 21 menegaskan, penyebarluasan hanya dapat dilakukan atas persetujuan dan verifikasi keakuratan, kesesuaiannya dengan tujuan dan pengumpulan data pribadi tersebut. Dengan begitu, mereka yang menyebarluaskan data pribadi tanpa izin, dikategorikan melanggar.

Hemat Whafiq, mendapat persetujuan sebelum mengunggah foto mahasiswi dalam akun kampus cantik adalah hal yang mutlak. Tidak adanya persetujuan termasuk sebagai tindakan pelanggaran terhadap hak privasi. Siapapun penyebarnya dapat dituntut apabila mengakibatkan kerugian.

Ia berharap, administrator harus benar-benar mendapatkan izin sebelum mengunggah foto mahasiswi ke dalam akun kampus cantik. Izinnya dikatakan Whafiq juga harus spesifik. Begitu pula dengan mahasiswi, sebaiknya mempertimbangkan dengan matang apa dampak pengunggahan sebelum memberikan persetujuan.

“Berbagai dampak yang dialami mahasiswi seharusnya juga menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak privasi dalam bermedia sosial dengan membentuk undang-undang perlindungan data pribadi,” ujarnya

ANNISA FEBIOLA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus