Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Digital

Taman Nasional Ujung Kulon Catat Kelahiran 3 Anak Badak Jawa

Taman Nasional Ujung Kulon mengabarkan ada tiga individu baru anak Badak Jawa terekam kamera di sepanjang 2023 sampai 2024.

30 Agustus 2024 | 14.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) mengabarkan ada tiga individu baru anak Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus Desmarest) terekam kamera di wilayah Semenanjung Ujung Kulon sepanjang 2023 sampai 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Balai TN Ujung Kulon Ardi Andono, mengatakan kepastian adanya anakan baru badak jawa didapatkan dari hasil Monitoring Badak Jawa (MBJ) yang diikuti dengan analisis para ahli identifikasi Badak Jawa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keberhasilan ini merupakan bagian dari perbaikan metode pemasangan kamera jebak dengan sistematik sampling (cluster). 

"Pada tahun 2023 sampai dengan 2024 kamera jebak merekam induk dan anak Badak Jawa yang diduga merupakan anakan baru," kata Ardi melalui pesan tertulis, Jumat, 30 Agustus 2024.

Ardi menjelaskan, anakan baru pertama dengan ID.092.2023 diberi nama Estu. Kelaminnya betina, usianya 2-5 bulan, terekam kamera pada 04 Agustus 2023. Induknya bernama Kasih (ID.032.2011).

Individu kedua dengan ID. 095.2024 diberi nama Wirawono. Umurnya 7 bulan. Terekam kamera pada 17 Mei 2024. Jenis kelaminnya jantan. Induknya bernama Rislan dengan ID.061.2014.

Individu ketiga dengan ID. 096.2024 diberi nama Syauqi. Jenis kelaminnya jantan, usianya 10 bulan. Terekam kamera pada 27 Juni 2024. Induknya bernama Desy (ID.043.2013)."

Menurut Ardi, terekamnya tiga individu anak Badak Jawa ini merupakan kabar gembira dan menunjukkan kenyamanan populasi Badak Jawa terhadap habitatnya. Namun dia mengingatkan masih adanya ancaman dari perburuan, penyakit, inbreeding depression, serta bencana alam.

Badak Jawa merupakan salah satu satwa dilindungi berdasarkan Undang Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang direvisi menjadi Undang Undang Nomor 32 tahun 2024. Ancaman terhadap perburuan satwa liar dilindungi adalah penjara maksimal sampai 20 tahun. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus