Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Parlemen Australia mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial. Aturan ini disahkan Kamis lalu, dan mewajibkan platform seperti TikTok untuk mencegah anak di bawah umur untuk menggunakan platformnya atau menghadapi denda hingga AUD 49,5 juta (sekitar Rp 510 miliar).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TikTok, platform yang tengah populer di kalangan remaja, mengkritik kebijakan ini. Seperti dilaporkan Reuters, TikTok mengatakan larangan tersebut kemungkinan akan mendorong anak-anak ke ‘sudut gelap internet’.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ke depan, sangat penting bagi pemerintah Australia untuk bekerja sama dengan industri untuk memperbaiki masalah yang diciptakan oleh proses yang terburu-buru ini. Kami ingin bekerja sama untuk menjaga remaja tetap aman dan mengurangi dampak tak terduga dari undang-undang ini bagi semua orang Australia,” kata TikTok dalam pernyataannya, dikutip Senin, 2 Desember 2024.
Langkah pemerintah Australia ini muncul setelah penyelidikan parlemen awal tahun ini yang mendengar kesaksian orang tua anak-anak korban perundungan siber. Pemerintah juga disebut telah memperingatkan perusahaan teknologi besar tentang rencana ini selama berbulan-bulan.
Namun, beberapa pihak mengkritik proses pengesahannya yang dianggap terlalu cepat. Direktur Pelaksana Digital Industry Group, Sunita Bose, menyatakan bahwa tidak ada pihak yang bisa memastikan bagaimana kebijakan ini akan diterapkan. “Tidak ada yang bisa menjelaskan dengan pasti bagaimana undang-undang ini akan bekerja dalam praktiknya,” ujarnya.
Australia diketahui telah berselisih dengan perusahaan teknologi, yang sebagian besar berbasis di AS, selama bertahun-tahun. Negara ini adalah yang pertama mewajibkan platform media sosial membayar royalti kepada media atas konten yang mereka bagikan dan awal tahun ini menyatakan akan mengancam mereka dengan denda jika gagal mengatasi penipuan online.