Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bank syariah adalah sebuah lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip-prinsip ini mencakup prinsip keadilan, kejujuran, transparansi, dan tidak adanya riba (bunga). Oleh karena itu, dasar hukum bank syariah didasarkan pada ajaran agama Islam, serta aturan dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari laman Universitas Nadhatul Ulama (UNU) Yogyakarta, bank syariah awalnya digagas oleh MUI dalam bentuk kelompok kerja pada 1990. Sejak saat itu bank syariah sebagai lembaga yang menjalankan kegiatan perekonomian di Indonesia mempunyai beberapa landasan hukum yang mengatur kerjanya. Berikut landasan hukum bank syariah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan pertama mengenai bank syariah di Indonesia adalah UU No. 7 Tahun 1992. Pada masa ini bank syariah ,masih berbentuk bank pengkreditan rakyat. Perbedaannya adalah, bank pengkreditan rakyat ini menjalankan asas-asas serta prinsip-prinsip bagi hasil yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Enam tahun selanjutnya disempurnakan melalui UU No. 10 tahun 1998. Dalam perundang-undangan ini diberikan penjelasan yang terelaborasi dari pengertian serta prinsip-prinsip bank syariah itu sendiri. Dari peraturan ini pula lahirlah landasan hukum syariah yang kuat.
Landasan hukum yang digunakan hingga saat ini, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Undang-Undang ini merupakan dasar hukum yang mengatur tentang pendirian, pengawasan, dan kegiatan operasional bank syariah di Indonesia. Di dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa bank syariah harus mengikuti prinsip-prinsip syariah, seperti prinsip keadilan, kejujuran, transparansi, dan tidak adanya riba (bunga).
Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menyatakan beberapa hal yang harus dihindari dalam pelaksanaan kegiatan bank syariah. Beberapa hal tersebut antara lain:
Riba atau bunga
Bank syariah tidak diperbolehkan untuk memberikan atau menerima bunga atau riba. Sebagai gantinya, bank syariah menggunakan sistem bagi hasil, yaitu keuntungan bank syariah diperoleh dari pembagian hasil antara bank syariah dengan nasabah.
Maisir
Ini adalah transaksi dalam bentuk permainan di mana pihak yang menang akan mengambil keuntungan dari pihak yang kalah.
Gharar
Ini adalah jenis transaksi yang dilarang, karena objek yang ditransaksikan tidak jelas, sehingga objek tidak dapat segera diserahkan ketika bertransaksi.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.