Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan mengingatkan masyarakat mematuhi aturan terkait penerbangan balon udara. Hal ini menyusul meningkatnya laporan gangguan terhadap penerbangan akibat balon udara liar tidak sesuai ketentuan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa, mengatakan hingga 3 April 2025, AirNav Indonesia mencatat ada 19 laporan dari pilot terkait gangguan balon udara. Menurutnya, pelanggaran aturan penerbangan balon udara tidak hanya membahayakan keselamatan penerbangan, tetapi juga bisa merugikan masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat untuk memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Balon udara yang diterbangkan sembarangan dapat mengancam keselamatan penerbangan dan bahkan menyebabkan pemadaman listrik jika jatuh di jaringan listrik,” kata Lukman dalam keterangan tertulis, Jumat 4 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah telah mengatur penggunaan balon udara melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018. Aturan ini mengatur ketentuan teknis mulai dari pelaporan, ukuran dan warna balon, lokasi dan waktu pelepasan, hingga pelarangan penggunaan bahan mudah terbakar seperti petasan.
Sebagai langkah antisipasi, Ditjen Hubud bersama AirNav Indonesia dan instansi terkait melakukan sosialisasi ke masyarakat, termasuk mendukung festival balon udara yang ditambatkan sesuai aturan. Penertiban di lapangan juga terus dilakukan, khususnya menjelang dan selama periode Lebaran, yang identik dengan tradisi menerbangkan balon udara. “Tahun 2023 ada 68 laporan pilot, 2024 turun menjadi 56, dan tahun ini baru 19,” ujar Lukman.
Ditjen Hubud juga bekerja sama dengan BMKG untuk memantau arah angin serta mengandalkan informasi dari AirNav Indonesia guna mengantisipasi pergerakan balon udara liar.
Bagi pelanggar, terdapat ancaman pidana sesuai Pasal 411 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp500 juta. “Kami harap kolaborasi antara Kementerian Perhubungan, Kepolisian, Pemerintah Daerah, AirNav Indonesia, dan seluruh masyarakat terus diperkuat untuk menekan penerbangan balon udara liar,” ujar Lukman.