Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

Yusuf Mansyur mengklaim investasi syariah paytren tidak menjadi tempat pencucian uang, dia tidak tergoda dengan uang yang dianggap tidak benar

19 Mei 2024 | 12.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Perusahaan fintech Paytren membeli 10 persen saham klub Polandia, Lechia Gdanks, senilai 2,5 juta euro atau Rp 42 miliar. Pengumuman itu disampaikan founder Paytren Yusuf Mansur, Sabtu 8 Desember 2018, di Bandung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Yusuf Mansyur buka suara soal izin usaha investasi syariah PT Paytren Aset Manajemen (PAM) yang dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 8 Mei 2024 lalu. Menurutnya usahanya sejak 3 tahun terakhir sudah mengalami gonjang-ganjing. "Perjuangan menjual itu 3 tahun lebih dan menghabiskan banyak energi. Enggak selamat juga," kata Yusuf dihubungi TEMPO melalui pesan singkat pada Ahad, 19 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengaku tidak masalah usahanya dicabut. "Enggak apa-apa. Semoga jadi ibadah amal saleh dan jariah. Bagaimana niat kan dicatat Allah, pengen memajukan ekonomi syariah umat," ucapnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ditanya berapa jumlah nasabah yang berinvestasi ke Paytern, Yusuf enggan menanggapi. Namun dia mengklaim uang milik pihak yang berinvestasi sudah dikembalikan. "Dan yang tidak kalah penting, enggak ada uang orang, uang masih terhutang sebagai uang investasi masyarakat. Bisa ditanyakan ke OJK," ucapnya.

Dia malah berterima kasih kepada OJK karena telah memberikan pembelajaran berharga untuknya. "Semoga enggak kapok dengan ide dan gerakan lain. Siap belajar juga terus untuk eksekusi yang lebih baik ke depannya," ucapnya.

Yusuf mengatakan bisnisnya sempat bertahan dan tidak terkena masalah. Dia mengklaim usahanya tidak menjadi tempat pencucian uang, dia tidak tergoda dengan uang yang dianggap tidak benar. "Enggak ada duit nasabah tertahan pulang dan balik semua dan di masa sulit kayak Covid-19 yang ngeberantakin banyak industri. Tidak banyak pelaku usaha kena kasus hukum, dipenjara. Kami mulus jaga amanah," ujarnya.

Paytren didirikan Yusuf Mansur melalui PT Veritra Sentosa Internasional pada 10 Juli 2013. Akan tetapi, baru terdaftar sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran pada 2018, setelah dibekukan oleh Bank Indonesia pada 2017.

Pada Oktober 2017, Paytren sempat dibekukan oleh Bank Indonesia karena tidak punya izin bisnis uang elektronik. Saat itu, BI menyatakan bahwa mereka ingin memastikan bahwa badan yang mengumpulkan dana dari masyarakat sejalan dengan peraturan BI. Dalam tiga tahun terakhir, Yusuf Mansur dikabarkan mencoba menjual Paytren namun tidak berhasil menemukan pembeli sampai akhirnya izin usahanya dicabut OJK.

Berdasarkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen pada 8 Mei 2024. "Yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan PT Paytren Aset Manajemen," demikian tulis OJK dalam pengumumannya.

Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan, maka PT Paytren Aset Manajemen mendapatkan lima konsekuensi. Pertama, dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah. Kedua, wajib menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi jika ada.

Ketiga, wajib menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK jika ada. Keempat, wajib membubarkan perusahaan paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan. Terakhir, dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan terbatas.

DESTY LUTHFIANI | ANNISA FEBIOLA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus