Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai langkah Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat. Mengingat, masalah dari Paytren ini sudah mencuat beberapa tahun ke belakang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beberapa masalah yang diketahui seperti kantornya yang tidak ditemukan, tidak punya pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi, dan tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan. Kemudian, tidak melapor pada OJK sejak Oktober 2022, hingga tingkat pengembalian investasi yang cukup tersendat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Atas masalah-masalah yang ada, kata Nailul, muncullah pertanyaan mengenai kapabilitas Paytren. Yakni apakah Paytren memang punya kapabilitas untuk menyelenggarakan produk investasi.
"Saya rasa dengan dicabutnya izin Paytren, ya menjawab pertanyaan selama ini, di mana Paytren tidak punya kapabilitas untuk mengelola investasi," katanya kepada Tempo pada Kamis, 16 Mei 2024.
Dia menyebut, keputusan OJK menyelamatkan lebih banyak masyarakat yang mungkin tergiur menjadi investor. "Tindakan OJK sudah tepat, karena menyelamatkan lebih banyak calon investor yang mungkin tertarik dengan sosok di balik Paytren."
Paytren didirikan oleh ustad terkenal Yusuf Mansur melalui PT Veritra Sentosa Internasional pada 10 Juli 2013. Akan tetapi, baru terdaftar sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran pada 2018, setelah dibekukan oleh Bank Indonesia pada 2017.
Pada Oktober 2017, Paytren sempat dibekukan oleh Bank Indonesia karena tidak punya izin bisnis uang elektronik. Saat itu, BI menyatakan bahwa mereka ingin memastikan bahwa badan yang mengumpulkan dana dari masyarakat sejalan dengan peraturan BI.
Dalam tiga tahun terakhir, Yusuf Mansur dikabarkan mencoba menjual Paytren namun tidak berhasil menemukan pembeli sampai akhirnya izin usahanya dicabut OJK.
Nailul berpendapat, masyarakat juga lemah dalam menyaring dan menelaah informasi serta sumber informasi tentang investasi. Ditambah lagi, pendirinya adalah sosok terkenal. "Makanya banyak yang tergiur, apalagi sosok di belakang Paytren merupakan tokoh publik," kata dia.
Berdasarkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen pada 8 Mei 2024.
"Yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan PT Paytren Aset Manajemen," demikian tulis OJK dalam pengumumannya.
Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan, maka PT Paytren Aset Manajemen mendapatkan lima konsekuensi. Pertama, dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah. Kedua, wajib menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi jika ada.
Ketiga, wajib menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK jika ada. Keempat, wajib membubarkan perusahaan paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan. Terakhir, dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan terbatas.