Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pendaftaran CPNS 2018, Portal Sscn.bkn.go.id Sudah Bisa Diakses

Panitia seleksi CPNS 2018 sudah mengaktifkan portal resmi sscn.bkn.go.id.

19 September 2018 | 18.16 WIB

Calon pegawai negeri sipil (CPNS) memainkan angklung seusai mendengarkan kuliah umum Presiden Joko Widodo di Istora Senayan, Jakarta, 27 Maret 2018. ANTARA
Perbesar
Calon pegawai negeri sipil (CPNS) memainkan angklung seusai mendengarkan kuliah umum Presiden Joko Widodo di Istora Senayan, Jakarta, 27 Maret 2018. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Seleksi CPNS Nasional (Panselnas) tahun pengadaan 2018, sudah mengaktifkan portal resmi pendaftaran dengan alamat https://sscn.bkn.go.id, sesuai dengan jadwal yakni Rabu 19 September 2018.

Baca: BKN Sebut Situs Pendaftaran CPNS sscn.bkn.go.id Dibuka Hari Ini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Namun untuk saat ini, yang tertera di portal tersebut, hanya sebatas pengumuman lowongan CPNS di masing-masing instansi (Kementerian/Lembaga/Daerah). Terutama menyangkut formasi dan syarat/ketentuan penerimaan CPNS di tiap-tiap instansi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Untuk pendaftarannya akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal ssscn.bkn.go.id, paling cepat 26 November 2018," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mudzakir, dalam pernyataan pers, Rabu, 19 September 2018.

Pernyataan itu disampaikan untuk meluruskan berbagai pemberitaan bahwa ada kesan tanggal 19 September 2018 mulai pendaftaran CPNS.

Dia menjelaskan sebelum pendaftaran, ada proses pengumuman terlebih dahulu. Substansi pengumuman di masing-masing instansi harus dicermati dengan baik oleh calon pelamar untuk mencegah terjadinya kesalahan.

Untuk itu, calon pelamar diimbau agar benar-benar mencermati langkah-langkah dan syarat-syarat yang diperlukan dalam tahap pendaftaran. Salah satu yang paling penting adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang harus dimiliki oleh setiap pelamar. “Pastikan pelamar memiliki NIK yang benar. Kalau perlu dicek lagi ke Dinas kependudkan dan Catatan Sipil setempat".

Baca: Penerimaan CPNS 2018 Tinggal Sehari Lagi, Begini Cara Daftarnya

Selain mencermati isi pengumuman di situs sscn.bkn.go.id, calon pelamar juga diharapkan membaca dan memahami Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penepatan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi PNS Tahun 2018, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS 2018.

BISNIS

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus